KPU Pasaman Barat minta parpol lengkapi syarat bakal calon legislatif

id Perbaikan berkas bacaleg

KPU Pasaman Barat minta parpol lengkapi syarat bakal calon legislatif

Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah saat menyampaikan tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif, Selasa (11/7/2023). Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta partai politik melengkapi persyaratan dokumen bakal calon legislatif kabupaten hingga 16 Juli 2023.

Menurut Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Selasa, mengatakan perpanjangan masa perbaikan itu sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor No 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon.

"Surat edaran itu keluar pada 10 Juli 2024. Partai politik diberikan kesempatan melakukan perbaikan hingga 16 Juli 2024," ujarnya.

Ia mengatakan masa perbaikan itu tidak boleh menambah bakal calon legislatif tetapi hanya memperbaiki atau melengkapi saja.

Pihaknya mengimbau partai politik agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan.

Ia menyebutkan masa perbaikan dokumen persyaratan hingga Minggu (9/7) semua partai politik telah menyerahkan berkas perbaikan namun masih diberikan kesempatan memperbaiki sampai dengan 16 Juli 2024.

"Ada pengurangan sekitar 70 bakal calon legislatif dari 629 bakal calon legislatif yang terdaftar di awal pendaftaran. Jumlah pastinya belum bisa kita sampaikan karena masih dalam perekapan," katanya.

Untuk Pasaman Barat sebelumnya ada 623 bakal calon legislatif untuk DPRD kabupaten belum memenuhi persyaratan saat verifikasi administrasi pencalonan. Hanya enam orang bakal calon memenuhi persyaratan.

Pihaknya menemukan sejumlah permasalahan pada dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg)

Di antara dokumen yang tidak lengkap itu karena banyak bakal calon legislatif pada surat keterangan kesehatan tidak memakai stempel, ijazah dan surat keterangan bebas narkoba tidak dilampirkan.

"Kemudian banyak juga yang tidak melampirkan kartu anggota partai, surat pengadilan tidak pernah dipidana dan dokumen pencantuman gelar," katanya.

Lalu dari 623 ada juga terdaftar ganda internal dan eksternal. Artinya ada bakal calon terdaftar di beberapa daerah pemilihan dan terdaftar untuk kabupaten dan provinsi.

Kemudian ada juga bakal calon legislatif memasukkan kertas kosong di sistem informasi pencalonan serta adanya file tertukar.

"Untuk itu, di masa perbaikan sampai 16 Juli 2023 diharapkan partai politik bisa melengkapi dan meneliti berkas dengan lengkap," harapnya.