Jakarta, (Antara) - Kementerian Pertanian melakukan penghematan anggaran sebesar Rp1,442 triliun sebagai upaya tindak lanjut Kebijakan Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013. Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Rabu, mengatakan dengan penghematan anggaran tersebut maka pagu anggaran Kementerian Pertanian tahun 2013 yang semula Rp17,86 triliun berubah menjadi Rp16,42 triliun. "Penghematan anggaran akan dilakukan pada masing-masing eselon I lingkup Kementerian Pertanian," kata menteri pada Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR/DPR. Menurut Suswono penghematan anggaran terbesar secara berturut-turut terjadi pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian disusul Ditjen Tanaman Pangan dan Ditjen Peternakan, sedangkan yang terkecil terjadi pada Inspektorat Jenderal dan sekretariat Jenderal. Mentan menyatakan, upaya penghematan tersebut sebagai dukungan pada kebijakan penghematan nasional sebesar Rp24,60 triliun yang diambil pemerintah guna mengantisipasi defisit APBN Tahun Anggaran 2013 yang semula ditargetkan hanya 1,65 persen menjadi lebih dari 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu, menurut Suswono, berpotensi melanggar UU no 33/2004 tentang Pengaturan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi defisit anggaran maksimal tiga persen. "Salah satu upaya yang diperlukan untuk mencegah terjadinya pembengkakan defisit anggaran tersebut melalui penghematan anggaran sektoral Pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga, tak terkecuali Kementerian Pertanian," katanya. Suswono menyatakan, pihaknya telah mengindentifikasi beberapa jenis belanja yang dapat dijadikan sumber penghematan yakni belanja barang non operasional, anggaran yang saat ini masih status diblokir, anggaran yang termasuk output cadangan. Kemudian perjalanan dinas, honorarium, seminar, rapat di luar kantor dan hasil optimalisasi atau sisa dana swakelola/kontraktual. Penghematan sebesar Rp1,442 triliun di lingkup Kementan, tambahnya, terdiri dari anggaran di pusat Rp755,81 miliar dan alokasi anggaran di daerah Rp686,22 miliar. Sementara penghematan berdasarkan jenis belanja sebagian besar atau Rp655,23 miliar (45,4 persen) dari Belanja Barang non Operasional, belanja sosial Rp493,83 miliar (34,2 persen) dan Belanja Modal sebesar Rp292,99 miliar (20,3 persen). Menanggapi kebijakan pemotongan anggaran di Kementerian Pertanian tersebut, kalangan Komisi IV DPR RI menyatakan kekuatirannya hal itu berdampak terhadap target swasembada pangan 2014. "Dengan anggaran yang ada saat ini saja target swasembada pangan 2014 kemungkinan tidak tercapai, apalagi anggarannya dikurangi," kata Ketua Komisi IV DPR M. Romahurmuziy. Anggota dewan yang lain Firman Subagyo menyatakan, kebijakan pemerintah untuk melakukan pemotongan terhadap anggaran sektor pertanian tersebut sebagai langkah yang tidak tepat karena pangan dan pertanian merupakan sektor fundamental dan strategis. "Kalau pemerintah konsisten bahwa pangan merupakan fundamental dan strategis harusnya tidak dilakukan pemotongan anggaran," kata Wakil Ketua Komisi IV itu. Menanggapi hal itu, Mentan Suswono menegaskan, walaupun dilakukan penghematan, diupayakan target-target capaian prioritas nasional yang diamanatkan pada Kementerian Pertanian diperkirakan tetap dapat dicapai. (*/jno)