Pengamat sebut UU Perlindungan data pribadi dapat perjelas standar keamanan siber
Minggu, 21 Juni 2020 11:33 WIB
Tak hanya keamanan siber, data COVID-19 bocor berisiko sanksi sosial
Jakarta (ANTARA) - Pengamat keamanan siber mengemukakan urgensi Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, salah satunya berfungsi untuk memperjelas standard keamanan siber di dalam negeri.
"UU PDP diharapkan bisa memberikan arahan standard keamanan dan sanksi bagi yang melanggar. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik swasta dan negara," kata Ketua lembaga Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha, dalam pesan singkat, dikutip Minggu.
Pendapat ini datang ketika data COVID-19 Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap. Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih menelusuri kebenaran kabar tersebut.
UU Perlindungan Data Pribadi, seperti General Data Protection Regulation di Eropa, akan membuat standard teknologi seperti apa yang bisa digunakan untuk memproteksi data.
Pratama mencontohkan jika undang-undang tersebut berlaku dan terjadi kasus data bocor, akan ada daftar aksi yang bisa digunakan untuk melihat apakah penyelenggara sistem elektronik sudah melakukan kewajiban yang diperlukan untuk mengamankan data.
Bila ada aksi yang belum dilakukan, penyelenggara sistem elektronik bisa dinyatakan lalai dan melakukan pelanggaran sehingga terbuka kemungkinan untuk digugat.
Pratama khawatir jika belum ada undang-undang seperti itu, Indonesia akan semakin menjadi target peretasan sehingga negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.
"Tentu, kita berharap ini jangan sampai terjadi," kata Pratama.
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal sebagai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), namun, dianggap belum kuat dan belum memberi kewajiban dan sanksi yang jelas untuk kasus pencurian data.
"UU PDP diharapkan bisa memberikan arahan standard keamanan dan sanksi bagi yang melanggar. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik swasta dan negara," kata Ketua lembaga Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha, dalam pesan singkat, dikutip Minggu.
Pendapat ini datang ketika data COVID-19 Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap. Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih menelusuri kebenaran kabar tersebut.
UU Perlindungan Data Pribadi, seperti General Data Protection Regulation di Eropa, akan membuat standard teknologi seperti apa yang bisa digunakan untuk memproteksi data.
Pratama mencontohkan jika undang-undang tersebut berlaku dan terjadi kasus data bocor, akan ada daftar aksi yang bisa digunakan untuk melihat apakah penyelenggara sistem elektronik sudah melakukan kewajiban yang diperlukan untuk mengamankan data.
Bila ada aksi yang belum dilakukan, penyelenggara sistem elektronik bisa dinyatakan lalai dan melakukan pelanggaran sehingga terbuka kemungkinan untuk digugat.
Pratama khawatir jika belum ada undang-undang seperti itu, Indonesia akan semakin menjadi target peretasan sehingga negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.
"Tentu, kita berharap ini jangan sampai terjadi," kata Pratama.
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal sebagai UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), namun, dianggap belum kuat dan belum memberi kewajiban dan sanksi yang jelas untuk kasus pencurian data.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkominfo tegaskan RUU Perlindungan Data Pribadi penting disahkan untuk jaga kedaulatan negara
29 June 2022 7:51 WIB, 2022
Uji swab seorang PDP meninggal di RSUD Lubukbasung negatif, masyarakat tak takut lagi
29 July 2020 19:29 WIB, 2020
Perkembangan COVID-19 di Sijunjung posisi 29 Juni 2020, bertambah satu orang
29 June 2020 10:08 WIB, 2020
Posisi Selasa, tidak ada warga Sijunjung terkonfirmasi positif COVID-19
16 June 2020 11:15 WIB, 2020
Seorang pasien dalam pengawasan COVID-19 asal Pasaman Barat meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang
22 May 2020 12:58 WIB, 2020
Seorang pasien dalam pengawasan asal Pasbar yang meninggal dunia di Padang, ternyata negatif COVID-19
19 May 2020 16:36 WIB, 2020
Satu PDP Dharmasraya meninggal, keluarga terima pemakaman sesuai protokol COVID-19
10 May 2020 9:27 WIB, 2020