Masih ingat kasus Sunda Empire? ini perkembangannya
Kamis, 18 Juni 2020 20:38 WIB
Pengacara terdakwa kasus hoaks Sunda Empire ajukan eksepsi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa kasus hoaks Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu.
Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana dalam kasus hoaks Sunda Empire tidak membuat keonaran. Pasalnya, kata dia, setiap orang berhak memiliki cita-cita masing-masing.
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Atas hal tersebut, dia menilai apa yang dibuat oleh tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, menurutnya tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.
"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," kata dia pula.
Selain itu, dia juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Pengajuan itu didasari karena pertimbangan kondisi kesehatan Ranggasasana.
"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana dalam kasus hoaks Sunda Empire tidak membuat keonaran. Pasalnya, kata dia, setiap orang berhak memiliki cita-cita masing-masing.
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Atas hal tersebut, dia menilai apa yang dibuat oleh tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, menurutnya tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.
"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," kata dia pula.
Selain itu, dia juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Pengajuan itu didasari karena pertimbangan kondisi kesehatan Ranggasasana.
"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Empire Unand bersama DD Singgalang dan DDV Sumbar bagikan 165 paket sembako
11 May 2020 18:07 WIB, 2020
Tiga tersangka Sunda Empire dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa
19 February 2020 10:35 WIB, 2020
Petinggi Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat
18 February 2020 14:43 WIB, 2020
Sunda Empire klaim 500 juta dolar AS, Polda Jawa Barat selidiki kebenarannya ke Kedubes Swiss
14 February 2020 14:21 WIB, 2020
Perkembangan kasus Sunda Empire, polisi pastikan tak ada unsur penipuan dalam
07 February 2020 15:03 WIB, 2020
Usai Sunda Empire kini "King of The King", polisi tetapkan dua tersangka
01 February 2020 6:25 WIB, 2020
Peserta IMD Padang Pariaman setorkan jutaan rupiah untuk menyucikan uang miliaran rupiah
25 January 2020 17:10 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB