Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa.
Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.
Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Jadwal Liga 1 pekan ke-29: perebutan tiga tiket Championship Series
Rabu, 13 Maret 2024 12:49 Wib
Dokter paparkan faktor-faktor risiko osteosarkoma pada remaja
Kamis, 29 Februari 2024 20:31 Wib
Harga beras di Bandung naik
Senin, 12 Februari 2024 16:41 Wib
Gerakan pangan murah di Bandung
Selasa, 6 Februari 2024 12:16 Wib
Banjir di Kabupaten Bandung
Jumat, 12 Januari 2024 14:03 Wib
Progres pembangunan rel ganda Bandung-Cicalengka
Rabu, 10 Januari 2024 13:26 Wib
Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan Kereta Api Bandung
Sabtu, 6 Januari 2024 16:21 Wib
KAI dan KNKT investigasi penyebab kecelakaan KA di Bandung
Jumat, 5 Januari 2024 10:30 Wib