Doorr! Feri tak bisa lari lagi
Selasa, 22 Oktober 2019 10:40 WIB
Kapolsek Teanaipura, Kota Jambi AKP Yumika saat mmeberikan keterangan pers kepada media atas kasus pencurian sepeda motor.(Antara.jambi/Nanang Mairiadi)
Jambi (ANTARA) - Anggota Reskrim Polsek Telanaipura, Kota Jambi terpaksa menembakan peluru ke arah kaki pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Setelah berhasil dilumpuhkan pelaku bernama Feri Ardi (33) selain nekad mencari sepeda motor di Kota Jambi, dia juga diketahui pernah melakukan penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kata Kapolsek Telanaipura Jambi, AKP Yumika Putra, di Jambi Selasa.
Pelaku ditembak kakinya lantaran berusaha melawan petugas dan kabur saat ditangkap oleh tim Satreskrim dan tersangka ditangkap lantaran mencuri kendaraan roda dua milik Dedi Atmaja warga Warga Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura berdasarkan laporan korban.
Pelaku mencuri motor Yamaha mio sporty tersebut dengan cara mencongkel nya dengan kunci T. Kemudian motor tersebut dibawa pelaku dan akan dijual namun saat ditangkap motor itu belum terjual.
Menurut Yumika, dari pengakuan tersangka motor tersebut di ambil pada malam hari pada 7 September 2019 lalu. Motor itu diparkir di teras rumah dan dikunci setang dengan paginya hilang.
Setelah adanya laporan akhirnya pelaku ditangkap dan tersangka Feri Ardi mengaku pernah bekerja di tambang minyak ilegal Bungku dan kemudian pelaku juga pernah masuk dalam penjara lantaran kasus penipuan yang dilakukannya yang divonis 1,4 tahun waktu itu dan sudah empat tahun bebas.
Setelah berhasil dilumpuhkan pelaku bernama Feri Ardi (33) selain nekad mencari sepeda motor di Kota Jambi, dia juga diketahui pernah melakukan penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kata Kapolsek Telanaipura Jambi, AKP Yumika Putra, di Jambi Selasa.
Pelaku ditembak kakinya lantaran berusaha melawan petugas dan kabur saat ditangkap oleh tim Satreskrim dan tersangka ditangkap lantaran mencuri kendaraan roda dua milik Dedi Atmaja warga Warga Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura berdasarkan laporan korban.
Pelaku mencuri motor Yamaha mio sporty tersebut dengan cara mencongkel nya dengan kunci T. Kemudian motor tersebut dibawa pelaku dan akan dijual namun saat ditangkap motor itu belum terjual.
Menurut Yumika, dari pengakuan tersangka motor tersebut di ambil pada malam hari pada 7 September 2019 lalu. Motor itu diparkir di teras rumah dan dikunci setang dengan paginya hilang.
Setelah adanya laporan akhirnya pelaku ditangkap dan tersangka Feri Ardi mengaku pernah bekerja di tambang minyak ilegal Bungku dan kemudian pelaku juga pernah masuk dalam penjara lantaran kasus penipuan yang dilakukannya yang divonis 1,4 tahun waktu itu dan sudah empat tahun bebas.
Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tangkap empat pelaku curanmor, Kapolres Pasbar: Tersangka gunakan uangnya untuk beli narkoba
19 June 2024 16:45 WIB, 2024
Polres Padang Panjang, tangkap residivis curanmor dan amankan sembilan sepeda motor
03 April 2024 14:20 WIB, 2024
Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda curi sepeda motor- kotak infak
27 December 2023 16:40 WIB, 2023
Polres Dharmasraya ungkap enam kasus curanmor selama Operasi Singgalang
17 March 2023 17:42 WIB, 2023