Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto dan Kasi Humas Iptu Zamasdi, Kamis (27/6) pada keterangan pers di Mapolres Padang Panjang menyebutkan 2 orang pelaku tindak pidana Curanmor dan mengamankan barang bukti sepeda motor dan kunci T yang digunakan pelaku.
“Dua pelaku curanmor berinisial AD (27) dan MRD (29). Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda dalam dua minggu terakhir. TKP-nya ada di dua tempat, 2 unit di depan ISI Padang Panjang dan satu unit di kawasan Pasar Pusat,” Kata AKBP Kartyana.
Ia menjelaskan dari keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya, mereka hunting ke sejumlah lokasi yang tidak begitu mencolok dan kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman ganda.
“Target mereka, kendaraan yang parkir tempat umum, maupun di depan kos-kosan. Mereka lebih memilih motor matik, karena kuncinya gampang dibuka dengan kunci T, dan tidak menggunakan pengaman ganda dan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” kata dia.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, agar mendatangi Polres Padangpanjang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraannya dan kepada pemilik sepeda motor agar membuat pengamanan ganda.
Data Polres Padang Panjang, dari awal 2024, hingga saat ini sebanyak 12 kendaraan roda dua telah diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah melalui proses hukum.