Satreskrim Polres Padang Panjang tangkap tiga pelaku curanmor

id Polres Padang Panjang,pelaku Curanmor padang panjang,Berita padang panjang

Satreskrim Polres Padang Panjang tangkap tiga pelaku curanmor

Barang bukti tindak pidana curanmor pelaku JB dan ZK (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Rabu (17/10) ketiganya adalah JB (33), ZK (38) ES(26).

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K didampingi Kabag.Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Batipuh, pada keterangan pers Jumat sore (20/10) menyebutkan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi Polsek Batipuh pada bulan September lalu oleh pelapor Akbar Fadilah yang kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi di Batipuh, kemudian polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

"Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, Polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuh, setelah menangkap JB polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya ZK dan ES keduanya di tangkap petugas di daerah tambangan kecamatan X Koto satu jam setelah penangkapan JB," kata Kapolres.

Dia menjelaskan dari tiga orang pelaku, satu diantaranya yakni pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

"Dari keterangan pelaku, motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic, dalam aksinya pelaku JB membutuhkan waktu cuma sekitar 5 detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya dan sepeda motor tersebut di jual kisaran harga satu sampai tiga juta rupiah," jelas AKBP Donny Bramanto.

Pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas TKP diantaranya di Padang, Bukit Tinggi, Payakumbuh, Tanah Datar, dalam menjalankan aksinya pelaku kerap menggunakan kunci leter T.

"Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak delapan Unit sepeda motor matic, satu kunci leter T beserta empat anak kunci leter T. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan selanjutnya, kepada pelaku kami menerapkan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu pelaku ES bersama dua barang bukti sepeda motor curiannya diserahkan ke Polresta Padang, karena TKP pelaku berada di wilayah hukum Polresta Padang.