Pelaku Curanmor di Puskesmas Buki Surungan ditangkap Macan Marapi

id Pelaku Curanmor padang panjang,Macan Marapi,Tim Macan Marapi ,Padang Panjang, Sumatera Barat

Pelaku Curanmor di Puskesmas Buki Surungan ditangkap Macan Marapi

Tim Macan Marapi ringkus pelaku curanmor di parkiran Piskesmas Bukit Surungan. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Pria paruh baya ditangkap Satreskrim Macan Marapi Polres Padang Panjang, Sumatera Barat setelah aksi pencurian yang dilakukan pelaku di parkiran Puskesman Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat diketahui dari laporan masyarakat dan rekaman CCTV Puskesmas.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR,S.H.,M.H, mengatakan pelaku curanmor inisial Jap berhasil diringkus pelaku pada Jumat (11/7) sekira pukul 16.30 WIB di terminal Bukit Surungan.

"Pelaku adalah seorang Supir berinisial Jep (67) tahun warga kelurahan Bukit Surungan, saat melakukan aksinya wajah pelaku sempat terekam oleh CCTV Puskesmas Bukit Surungan," ungkap Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, Sabtu.

Menurut dia, setelah menerima laporan jajaran Macan Marapi langsung melaksanakan patroli menyisir ke arah TKP, Polisi menemukan Jep sedang mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan terminal tersebut.

"Ketika di tangkap pelaku Jep, sama sekali tak berkutik. Dari laporan polisi LP/B/68/VII/ 2025 dan hasil rekaman CCTV tersebut, kurang dari dua jam pelaku berhasil diamankan," jelas dia.

Kepada Polisi pelaku Jep, mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy BA 2065 CV di parkiran Puskesmas Bukit Surungan.

"Menurut pengakuan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB pelaku sempat mencoba mencocokkan kunci motornya dengan motor yang hendak di curi oleh pelaku, karena bisa di buka kemudian pelaku kembali pada pukul 12.20 WIB ketika sholat Jumat, untuk melancarkan aksinya" kata Kasat reskrim.

Ia menambahkan, setelah berhasil, pelaku (Jep) membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyimpannya di bioskop Karya dan sempat di tawarkan kepada orang orang sekitar bioskop, akan tetapi tidak ada yang mau membeli sepeda motor tersebut karena tidak memiliki surat surat.

"Kini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol BA 2065 CV telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang, untuk proses penyidikan selanjutnya. Kepada pelaku di terapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Iptu Ari Andre.

Kepada masyarakat, kasat Reskrim, mengimbau agar selalu hati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.