Batam, (Antara) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun mengusulkan beberapa pulau masuk dalam FTZ BBK. "Kami sudah usulkan (Pulau) Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, dan Pulau Kepala Jeri masuk FTZ," kata Ketua Dewan Kawsan FTZ BBK Muhammad Sani di Batam, Minggu. Selain tiga pulau itu Sani mengatakan juga mengusulkan Pulau Suka dan Pulau Cempedak di Bintan juga masuk FTZ BBK. Ketua DK yang juga Gubernur Kepulauan Riau mengatakan banyak penanam modal yang tertarik berinvestasi di pulau-pulau itu sehingga DK mengusulkan masuk dalam FTZ agar mendapat fasilitas dan insentif FTZ. Sani menyatakan sudah mengajukan nama-nama pulau itu kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hattarajasa. Menurut Sani, investasi di pesisir selama ini terkendala kepastian lahan sehingga banyak penanam modal yang tersendat menyalurkan dananya. Seperti di Pulau Kepala Jeri, penanam modal asal TimurTengah sudah menyiapkan dana Rp10 triliun untuk membangun "refinery" dan industri pengolahan makanan halal. Sementara mengenai Pulau Tanjungsauh, ia mengatakan Gubernur se-Sumatera mendukung pembangunan pelabuhan "transhipment" di pesisir, sebagai pintu masuk barang di Kawasan Sumatera. Badan Pengusahaan FTZ Batam juga mengupayakan Pulau Ngenang segera berstatus FTZ sebagai upaya mendukung pembangunan kawasan pelabuhan transhipment Tanjung Sauh berkapasitas 4 juta TEU's. "Pengajuan Pulau Ngenang menjadi kawasan perdagangan bebas atau FTZ (free trade zone) sudah diajukan sejak tahun lalu bersamaan dengan pengajuan lokasi pelabuhan di Pulau Tanjung Sauh dan berharap bisa segera disetujui," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan. Untuk mendukung proyek Pelabuhan Tanjung Sauh yang diperkirakan menelan dana senilai Rp7 triliun, kata Ilham, Pulau Ngenang awalnya akan dimanfaatkan sebagai kawasan industri pendukung pelabuhan. Proyek pembangunan Pelabuhan Tanjungsauh digagas PT Pelindo II dan BP Batam sejak awal 2012 untuk mendukung status kawasan bebas Batam yang hingga saat ini belum memiliki pelabuhan memadai. (*/jno)