
Lapas Lubuk Basung usulkan 344 warga binaan terima remisi Lebaran

Lubukbasung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan sebanyak 344 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus atau pengurangan masa hukuman untuk hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada 2026.
"Ke 344 warga binaan pemasyarakatan tersebut telah kita usulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan ke 344 warga binaan yang diusulkan itu mendapat remisi pertama 68 orang dan remisi selanjutnya 246 orang.
Warga binaan yang mendapat remisi tersebut mesti memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa hukumannya.
Setelah itu sudah enam bulan menimal menjalankan masa pidana, berkelakuan baik dan sudah divonis.
"Ini syarat warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, remisi dapat diberikan jika syarat administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi tersebut bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan saat Idul Fitri nantinya.
"Saya berharap seluruh usulan tersebut diakomodir oleh kementerian nantinya," katanya.
Total warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung 376 orang.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
