Jakarta, (Antara) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan pos Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dikelola masing masing kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp 90 triliun dapat dimanfaatkan sebagai modal mendirikan bank pertanian. Untuk itu Ketua Bidang Koperasi HKTI Endang Setyawati Thohari dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis mengatakan, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merubah struktur peruntukan BLM dalam APBN. Menurut dia, diidentifikasikan, total BLM yang dikelola seluruh K/L tahun 2013 mencapai Rp 90 triliun. "BLM di setiap K/L itu sedianya diperuntukan bagi program kemiskinan. Namun, Indonesia sebagai negara agraris, akan menjadi suatu hal yang logis apabila BLT K/L dipadukan untuk membiayai sektor pertanian (dalam arti luas)," katanya. Menurut dia, penggunaan BLM bisa disinergikan dalam satu program sehingga menjadi peluang besar untuk memberdayakan ekonomi, juga untuk menanggulangi kemiskinan masyarakat petani dan nelayan. "Lebih dari 60 persen kantong kemiskinan masyarakat berada di pedesaan," kata mantan Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian itu. Intervensi langsung pemerintah melalui keterpaduan program, lanjutnya, sebagai respons pembiayaan pertanian yang memiliki kharakteristik khusus. Petani merupakan kelompok yang tidak feasible dan tidak bankable, namun memiliki usaha yang berkembang. Disisi lain, tingginya risiko bisnis dan output sektor pertanian memiliki waktu lama, kondisi tersebut akan miss-match dengan kondisi perbankan komersial yang membutuhkan likuiditas jangka pendek. Endang mencontohkan, dana BLM Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP) dapat disebut embrio bank khusus pertanian. Menurut dia, program PUAP pada 2011 sudah menginisiasi 29.013 desa, setidaknya, 3 juta petani dilibatkan. Sementara total aset yang dimobilisasi hampir mencapai Rp 3 triliun di 33 provinsi. "Ini peluang dan kekuatan kita," katanya. Sementara itu mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyatakan, pemikiran untuk mendirikan bank pertanian di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak tahun 1960-an namun demikian hingga saat ini bank yang dimaksud tidak terwujud karena terbentur dengan undang-undang perbankan. Oleh karena itu, menurut dia, harus ada amandemen undang-undang bank sentral yang mana bank sentral harus dimungkinkan membeli surat utang di pasar perdana kemudian hasilnya untuk pembiayaan petani. "Dengan membeli surat utang negara murah maka akan dapat digunakan untuk pembiayaan petani dengan bunga yang murah," katanya. Menurut dia, jika nantinya ada bank pertanian, maka harus memanfaatkan jaringan yang dekat dengan masyarakat sebab jika tidak akan panjang dan berat. (*/jno)