Tujuh Fraksi Dukung Telkomsel Tolak Fee Kurator
Rabu, 6 Maret 2013 18:23 WIB
Jakarta, (Antara Sumbar) - Sebanyak tujuh Fraksi Komisi VI-DPR RI sepakat mendukung PT Telkomsel untuk melakukan perlawanan terhadap kepailitan dan penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan perundang-undangan dan azas keadilan.
"Komisi VI dengan suara bulat juga meminta Komisi Yudisial mengawasi proses kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim atas penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi PT Telkom dan PT Telkomsel, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Erik, dukungan terhadap Telkomsel tersebut merupakan bagian dari dukungan politik Komisi VI dalam memperbaiki sistem peradilan di Tanah Air.
"Masalah pailit yang dihadapi Telkomsel bukan hanya persoalan yang tidak wajar, tapi telah melanggar azas keadilan dan logika hukum," kata Erik yang merupakan anggota dari Fraksi Hanura ini.
Atas keputusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 itu, Majelis Hakim menetapkan Telkomsel diharuskan membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar.
Namun Telkomsel mengajukan keberatan, dan selanjutnya melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 28 Februari 2013 atas penetapan impalan jasa jurator tersebut.
Anggota Komisi VI Abdul Kadir Karding, mengatakan persoalan penetapan fee kurator yang menyalahi Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tersebut akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi perusahaan Telkomsel tetapi juga terhadap dunia investasi di Indonesia.
Untuk itu tambah Abdul Kadir, DPR juga bisa merekomendasikan agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang menangani kasus Telkomsel tersebut.
Senada dengan itu, anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan, telah terjadi pemutarbalikan persoalan hukum.
"Komisi Yudusial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan Niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," tegas Nasril.
Dukungan juga disampaikan anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, yang mengatakan bahwa kasus ini sudah terang benderang terjadi praktik mafia peradilan.
Sementara itu Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis Dwijanti Tjahjaningsih mengatakan, selaku kuasa pemegang saham Telkom yang merupakan pemilik mayoritas Telkomsel, Kementerian BUMN wajib memberi dukungan kepada Telkomsel untuk melakukan perlawanan hukum.
"Kasus ini harus cepat diselesaikan, agar tidak sampai menganggu bisnis dan layanan perusahaan serta pengembangan infrastruktur teknologi dan informasi," kata Dwijanti. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wabup Risnaldi tegaskan RAPBD 2026 berpihak pada rakyat
13 November 2025 10:29 WIB
Legislator dorong masyarakat manfaatkan transformasi Puskesmas melalui CKG
12 November 2025 13:52 WIB
Legislator sambut positif rencana pemerintah hapuskan tunggakan iuran peserta JKN
01 November 2025 18:14 WIB
Pemerintah targetkan Irigasi Anai II alirkan air hingga Pariaman pada 2026
30 September 2025 18:52 WIB
Fraksi DPRD Agam sampaikan pandangan umum tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
30 September 2025 17:37 WIB
Andre Rosiade sebut semua fraksi sepakat penghapusan tunjangan rumah DPR
05 September 2025 21:53 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018