Ini alasan Organda tolak rencana pemerintah legalkan motor jadi angkutan umum
Rabu, 16 Januari 2019 15:40 WIB
Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha) (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha/)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Orgaisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak wacana pemerintah untuk melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum karena hal itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau perlu kita ajukan perlawanan hukum jika hal itu jadi direalisasikan," kata Ketua Organda Sumbar S. Budi Syukur di Padang, Rabu.
Menurutnya menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum harus dipertimbangkan secara matang, tidak boleh gegabah karena efeknya terhadap angkutan umum akan sangat besar.
Saat ini keberadaan ojek online yang sudah merambah seluruh lini mulai dari jalan kecil di lingkungan pemukiman hingga jalan-jalan utama perkotaan sudah sangat mempengaruhi pendapatan angkutan umum konvensional seperti angkot.
Organda menuntut agar angkutan berbasis daring itu ditertibkan karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasional alias angkutan ilegal. Regulasi yang dibutuhkan menurutnya bukan dengan cara melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Kita minta ditertibkan bukan dilegalkan jadi angkutan umum," katanya.
Sebagai organisasi yang manaungi angkutan darat menurut Budi Syukur, sudah menjadi kewajibannya untuk melindungi kepentingan anggota yang terancam oleh keberadaan angkutan ilegal atau aturan yang dibuat untuk melegalkannya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan berencana untuk menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum dengan menerbitkan aturan khusus menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Hal itu disebabkan motor bukan angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
"Kalau perlu kita ajukan perlawanan hukum jika hal itu jadi direalisasikan," kata Ketua Organda Sumbar S. Budi Syukur di Padang, Rabu.
Menurutnya menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum harus dipertimbangkan secara matang, tidak boleh gegabah karena efeknya terhadap angkutan umum akan sangat besar.
Saat ini keberadaan ojek online yang sudah merambah seluruh lini mulai dari jalan kecil di lingkungan pemukiman hingga jalan-jalan utama perkotaan sudah sangat mempengaruhi pendapatan angkutan umum konvensional seperti angkot.
Organda menuntut agar angkutan berbasis daring itu ditertibkan karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasional alias angkutan ilegal. Regulasi yang dibutuhkan menurutnya bukan dengan cara melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Kita minta ditertibkan bukan dilegalkan jadi angkutan umum," katanya.
Sebagai organisasi yang manaungi angkutan darat menurut Budi Syukur, sudah menjadi kewajibannya untuk melindungi kepentingan anggota yang terancam oleh keberadaan angkutan ilegal atau aturan yang dibuat untuk melegalkannya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan berencana untuk menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum dengan menerbitkan aturan khusus menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Hal itu disebabkan motor bukan angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Pewarta : Miko Elfisha
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Semen Padang Peduli salurkan air bersih, Warga Salareh Aia Timur sampaikan rasa syukur
05 December 2025 15:02 WIB
Berbagi syukur, 25 anak panti asuhan Aisyiyah terima bantuan dari PLN Payakumbuh
21 July 2025 14:48 WIB
Komisioner KPU Bukittinggi ungkap rasa syukur lolos dari jerat Pidana Pemilu
22 January 2025 14:55 WIB, 2025
Jelang Hari Listrik Nasional, PLN Berbagi Syukur Lewat Bakti Sosial Donor Darah
15 October 2024 16:04 WIB, 2024
Semen Padang FC Promosi ke Liga 1, Managemen PT SP sampaikan rasa syukur
10 March 2024 10:52 WIB, 2024
Ungkap rasa syukur mencapai "Zero Accident" 2023, PLN nyalakan listrik gratis 199 keluarga prasejahtera
29 January 2024 9:28 WIB, 2024
Wapres ajak umat Islam rayakan Idul Adha dengan sederhana dan rasa syukur
28 June 2023 15:28 WIB, 2023
Wujudkan rasa syukur di hari listrik nasional, PLN Sumbar salurkan paket YBM peduli ke 1.110 dhuafa
30 October 2022 21:33 WIB, 2022