Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat pastikan sejumlah infrastruktur dibangun 2026

Kamis, 16 April 2026 19:50 WIB
Image Print
Wakil Bupati Pasaman Barat M Ihpan dan Pelaksana tugas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Bambang Sumarsono saat meninjau jembatan menuju Sikabau Koto Balingka beberapa waktu lalu yang direncanakan akan dilakukan pembangunan pada 2026. ANTARA/HO-DPUPR.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memastikan sejumlah pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan akan dilakukan pada 2026 dari anggaran transfer ke daerah (TKD), bantuan presiden dan dana bagi hasil.

"Saat ini kita sedang menyiapkan segala dokumen untuk pengerjaan sarana prasarana itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pasaman Barat Bambang Sumarsono di Simpang Empat, Pasaman Barat, Kamis.

Menurutnya, jalan yang akan dibangun di antaranya jalan Simpang 3 Alin-Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh, Jalan Koto Sawah Kecamatan Koto Balingka, peningkatan jalan MAN Kajai-Simpang Timbo Abu Kecamatan Talamau dan peningkatan jalan Jembatan Panjang-Bangkok Kecamatan Talamau.

Lalu pembangunan jalan Tinggam-Tombang Kecamatan Talamau, jembatan Sikabau Kecamatan Koto Balingka dan jembatan Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Itu yang masuk anggaran untuk pembangunan 2026 ini. Selain itu juga ada rencana pembangunan infrastruktur lainnya yang nanti jika memungkinkan masuk pada transfer ke daerah (TKD) dan sumber dana lainnya,," sebutnya.

Dia menyebutkan untuk dana transfer ke daerah dari informasi yang ada Pasaman Barat memperoleh sekitar Rp120 miliar.

Dana itu, katanya, akan ada untuk pembangunan infrastruktur yang terdampak bencana alam.

Untuk lokasi pembangunannya berdasarkan data yang masuk pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disampaikan ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Pasaman Barat Zulfi Agus menambahkan anggaran TKD sudah masuk 70 persen untuk penanggulangan bencana yang terjadi akhir November 2025.

Berdasarkan data R3P yang sudah disampaikan ke pemerintah pusat maka diperoleh rekapitulasi rencana kebutuhan berdasarkan kewenangan kepemilikan aset mencapai Rp765,10 miliar.

Untuk kewenangan kabupaten sebesar Rp209,29 miliar, provinsi sebesar Rp372,94 miliar, kewenangan kementerian/lembaga sebesar Rp165, 84 miliar, kewenangan masyarakat desa atau nagari sebesar Rp17,02 juta.

Rekapitulasi kebutuhan itu mencakup kerusakan jalan, jembatan, irigasi, lahan pertanian, rumah, bendungan, lahan perkebunan dan lainnya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026