Mara Ondak-Desrizal ucap syukur usai gugatan dikabulkan MK

id Mara Ondak-Desrizal ,PSU) di Pasaman,PASMAAN,SUMBAR,PILKADA PASAMAN

Mara Ondak-Desrizal ucap syukur usai gugatan dikabulkan MK

Mara Ondak-Desrizal.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Mara Ondak-Desrizal mengucap rasa syukur usai gugatan sengketa Pilkada Pasaman dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Maraondak-Desrizal dalam pesan tertulis yang diterima ANTARA, Senin mengatakan bahwa putusan MK ini menjadi peluang untuk merebut kemenangan yang tertunda.

"Alhamdulillah, dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, bahwa perjuangan kita untuk keadilan telah dikabulkan oleh Allah SWT dan telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Mara Ondak.

Mara Ondak menyampaikan bahwa proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pasaman akan dilakukan paling lama 60 hari sejak hari ini.

"Untuk itu, kami Maraondak-Desrizal dengan ini mengajak semua tim dan simpatisan MO-DE serta masyarakat Pasaman memberikan kesempatan kepada kita untuk berjuang kembali menjemput kemenangan yang tertunda," tambahnya.

Ia menghimbau dan mengajak serta meyakinkan seluruh masyarakat Pasaman bahwa sejatinya proses demokrasi pemilihan serentak kepala daerah adalah momentum demokrasi 5 tahunan untuk menghasilkan pimpinan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melabrak aturan apalagi melanggar konstitusi yang sah untuk meraih kekuasaan semata.

"Melalui Putusan MK terkait sengketa Pilkada Pasaman telah membuka mata kita semua, tentang pentingnya integriras dan kejujuran. Termasuk tuduhan kepada pasangan MO-DE telah dibatalkan MK, untuk itu suatu keharusan sejarah bahwa perjuangan kita belum selesai dan berakhir sia-sia," katanya.

Pihaknya berkeyakinan bahwa memang untuk membangun dan memajukan suatu daerah diperlukan pengalaman birokrasi yang mumpuni yang tidak asal melabrak aturan melainkan harus beretika, berbudaya, jujur dan berintegritas.

"Kami Pasangan MO-DE semakin berkeyakinan, bahwa niat dan tujuan kami untuk membangun Pasaman selama 5 tahun mendatang adalah atas niatan lillahi taala, tidak ada unsur kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Melalui pengalaman kami di birokrasi yang sangat panjang, kami telah sepenuh hati mewakafkan diri untuk menjadi komando pembangunan Pasaman menuju JUARA (Pasaman Maju, Adil dan Sejahtera)," katanya.

Mengingat putusan MK RI tentang pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pasaman adalah mengikat, dan akan dilaksanakan selama 60 hari kedepan.

"Kami meminta kepada seluruh Masyarakat Pasaman untuk bersama sama membantu penyelenggara Pemilu mensukseskan proses PSU ini karena tidak ada lagi sengketa yang bisa digugat hasil PSU yang ditetapkan oleh KPU akan mengikat," katanya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Pasaman dimanapun berada, momentum Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 ini kita jadikan momentum bersama sebagai Simbol perjuangan dan kemenangan Pasangan Maraondak-Desrizal untuk membangun Pasaman 5 tahun mendatang.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Selain pengajuan anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU Pasaman juga mesti segera berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk melakukan sosialisasi, dan menyampaikan kepada publik bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari pascaputusan MK.

Sementara hal-hal yang berkaitan dengan tahapan, jadwal dan mekanisme detail lain terkait PSU di Kabupaten Pasaman, maka hal tersebut perlu menunggu arahan atau petunjuk langsung dari KPU RI.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

Dalam putusan MK tersebut juga disebutkan PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Sementara untuk penggantinya para hakim MK menyerahkannya kepada partai pengusung.