Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat sudah terbentuk untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.

"Kami sudah melantik anggota PPK dan PPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Padang Panjang Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Senin (13/11).

Ia mengatakan pembentukan PPK dan PPS itu merupakan sebuah keharusan dalam rangka membantu kerja KPU di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sebelum dilakukan pelantikan KPU Padang Panjang katanya, sudah melakukan tahapan seleksi selama satu bulan. 

"Masa perekrutan anggota PPK dan PPS dimulai 12 Oktober sampai 11 November 2017 dan selama masa itu, KPU sudah harus memiliki anggota PPK dan PPS," ujarnya.

Angggota PPK yang berada ditingkat kecamatan katanya, berjumlah 10 orang. "Padang Pajang memiliki dua kecamatan, masing-masing kecamatan berjumlah lima orang," sebutnya.

Sedangkan untuk anggota PPS di Padang Panjang berjumlah 48 orang yang tersebar di 16 kelurahan yang ada. "Masing-masing kelurahan berjumlah tiga orang," jelasnya.

Ia menjelaskan panitia adhoc itu bekerja selama masa tahapan pilkada Padang Panjang mulai dari 2017 sampai berakhir pilkada 2018 mendatang. (*)

Pewarta : Zulham Beni Kusuma
Editor :
Copyright © ANTARA 2024