Bandarlampung, (ANTARA) - Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI) Wikrama Iryans Abidin menyebutkan hukum pers hanya melindungi wartawan yang benar-benar bekerja secara profesional. "Kategori wartawan yang profesional adalah yang memegang teguh kode etik jurnalistik dalam bertugas," kata dia, saat menyampaikan materi pada Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) Angkatan II di Gedung Balai Wartawan H Solfian Ahmad Kota Bandarlampung, Jumat. Ia menerangkan, setiap lembaga atau para pekerja pers dalam bertugas juga harus mematuhi hukum pers yang berlaku sehingga berita atau tulisan yang disampaikan kepada publik suatu kebenaran dan berimbang sesuai kode etik tersebut. Kemudian, jika ada wartawan yang tidak mentaati kode etik itu dan melakukan pelanggaran hukum maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Namun, lanjut dia, pada saat ini dalam hukum pers tersebut banyak disalahgunakan sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di lapangan seperti melakukan pemerasan terhadap nara sumber atau yang lainnya. Dalam materinya, dia juga mengatakan, sebanyak 70 sampai 80 persen industri pers lemah dan menghasilkan pekerja pers yang buruk, sementara dan 30 sampai 20 persen industri pers lainnya yang sehat dan menghasilkan pekerja pers yang baik. Ia berharap, dalam perkembangan indutri pers pada saat ini, tingkat profesionalisme para pekerja pers dapat meningkat lebih baik lagi dan melahirkan pers yang sehat di Indonesia. "Selain itu para pekerja pers juga harus dibekali dengan kemampuan yang memadai untuk melakukan tugas sebagai bagian dari pers tersebut," tambah dia pula. (*/sun)