Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mengemukakan pihaknya banyak menerima pertanyaan dari kepala sekolah dan komite terkait pungutan dana pendidikan karena khawatir hal itu masuk kategori pungutan liar.
"Jelang tahun ajaran baru banyak kepala sekolah dan komite yang bertanya ke Ombudsman apakah permintaan uang yang biasa dilakukan pada tahun ajaran baru masuk kategori pungutan liar atau tidak," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi di Padang, Kamis.
Ia melihat memasuki tahun ajaran baru ada kegalauan di kalangan kepala sekolah SMA terkait dengan penghimpunan dana pendidikan dari masyarakat.
"Ada diantaranya yang bertanya lewat telepon, datang bersama-sama ke kantor Ombudsman hingga meminta saran lewat surat," ujar dia.
Menurut dia hal ini tidak akan terjadi jika sudah ada regulasi yang jelas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
"Saya melihat Dinas Pendidikan terkesan lamban menyikapi hal ini, padahal untuk sementara dapat menerbitkan surat edaran atau membuat regulasi setingkat peraturan gubernur, untuk mengatur pendanaan pendidikan oleh komite dan masyarakat," tambahnya.
Ia mengemukakan dulu di beberapa kabuten dan kota ada aturan kepala daerah terkait pendanaan pendidikan oleh komite tapi tentu sekarang tidak berlaku lagi karena kewenangan SMA berpindah ke provinsi.
Oleh sebab itu ia berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat segera memberi solusi menjawab kegalauan kepala sekolah, dan mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan publik agar tidak terjadi pungli.
Ia melihat fungsi Dinas Pendidikan siginifkan dalam hal ini yaitu membina dan membuat regulasi turunan yang mudah dipahami oleh Kepala sekolah.
Ia menyarankan Dinas Pendidikan dapat merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman mengatakan pungutan liar definisinya adalah pungutan yang sengaja dilakukan dengan memaksa orang untuk membayar sesuatu yang tidak seharusnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Ia menjelaskan kalau pungutan yang dilakukan untuk kepentingan lembaga pendidikan berdasarkan kesepakatan bersama maka hal itu tidak ada masalah asal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kemudian juga harus dibuat batasan yang jelas mana yang masuk kategori sumbangan dan mana yang masuk pungutan agar bisa dibedakan secara teknis, lanjutnya.
Burhasman mengakui dengan dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan operasi tangkap tangan membuat pengelola sekolah cukup khawatir apakah pungutan yang dilakukan selama ini masuk kategori pungutan liar.
Namun pada sisi lain ia menyoroti wacana pendidikan gratis yang selama ini mengemuka, karena dalam regulasi tidak ada nomenklatur pendidikan gratis, yang ada hanya tanggung jawab pemerintah dengan menjamin pendidikan dasar serta melarang pungutan pada tingkat dasar serta warga negara wajib berkontribusi.
"Masyarakat wajib berkontribusi dalam pendidikan dan yang dibebaskan itu adalah mereka yang tidak mampu," katanya. (*)