Pulaupunjung, Sumbar, (ANTARA) - Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda yakni pendirian perusahaan daerah (Perusda) dan dana corporate sosial responsibility (CSR) perusahaan swasta di daerah itu. Fraksi PDIP dan PKB yang disampaikan Kapidis Rasyid di Pulaupunjung, Kamis, mengatakan secara umum menyetujui rencana pemerintah mengajukan dua rencana peraturan daerah mengenai pendirian perusahan daerah dan tangung jawab sosial perusahaan swasta di daerah itu. Lebih lanjut dia mengatakan, pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tentunya harus terlebih dahulu dilakukan kajian yang mendalam terhadap mamfaatnya. Sedangkan Fraksi Bintang Reformasi (PBR) yang dibacakan Habibi, mengatakan, menyambut baik kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan bupati, dimana hal ini tentu akan dapat memicu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Kita perlu menekankan terhadap rencana itu, dimana perusahaan daerah yang kita dirikan jangan sampai membebani keuangan daerah," ujarnya. Sementara Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Mulyadi mengatakan, pengajuan dua rancangan peraturan daerah yang diajukan itu sebenarnya sudah terlambat. Mulyadi menilai kedua rancangan tersebut seharusnya telah dilakukan sejak dahulu. "Seperti yang kita ketahui kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki daerah sangat banyak, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan terobosan guna peningkatan pendapatan asli daerah serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya. Sedangkan Fraksi Hanura, dengan juru bicara Amrizal, mengatakan secara umum menyetujuhi kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah terhadap DPRD, akan tetapi tentu dengan kajian yang mendalam. Dia menyebutkan, di daerah ini banyak terdapat perusahaan daerah yang beroperasi namun belum dirasakan kontribusinya terhadap masyarakat. "Kita belum melihat seperti apa kontribusi perusahaan swasta yang beroperasi di daerah kita, seperti yang kita ketahui sebuah perusahaan harus memberikan sebagian laba berupa CSR terhadap masyarakat," ujarnya. Fraksi PAN Syahrul Furqan mengatakan, secara umum memandang dua rancangan peraturan daerah yang diajukan baik, akan tetapi dengan ketentuan hal tersebut dapat mensejaterakan masyarakat banyak. "Kita tahu tujuan pembuatan perusahaan daerah merupakan salah satu langkah untuk menuju kesejateran, dan hal itu perlu kita dukung serta diawasi secara bersama," katanya. Fraksi gabungan Gerindra, Partai Pelopor, dan Partai Keadilan Sejahtera (GPKS), yang dibacakan Zilgani mengatakan, secara umum rancangan peraturan daerah yang diajukan bertujuan ke arah positif, dengan maksud untuk meningkatkan kesejateran masyarakat. "Akan tetapi apabila nantinya perusahaan tersebut telah berdiri, diharapkan agar dikelola dengan baik dan benar, sedangkan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR sebaiknya dikelola secara baik dan terbuka," katanya. DPRD tidak akan terburu-buru menyetujui kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan bupati, walaupun tujuannya baik, namun ini perlu pembahasan dan kajian mendalam. Dua rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah terhadap DPRD tentang pembuatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Dharmasraya Abadi Jaya, serta meminta pertangungjawaban sosial dan lingkungan dari perusahaan swasta. Dalam rapat paripurna pandang umum fraksi, hadir segenap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Wali Nagari dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), dan tokoh masyarakat. (bib)