Padang, (Antara Sumbar) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku lembaga yang berwenang memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan mengingatkan agar program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak dijadikan jaminan hari terjepit.
"Yang namanya Program Jaminan Hari Tua itu sebagai persiapan saat sudah tua karena itu para peserta jangan mengambil dana sebelum waktunya karena terjepit," kata anggota DJSN, Taufik Hidayat di Padang, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Biro Sumatera Barat usai melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan nasional dan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di Sumbar.
Menurut dia DJSN mendorong agar program JHT dikembalikan filosofinya sebagai dana yang dimanfaatkan di hari tua.
"Lebih baik seseorang di masa muda tidak punya uang yang cukup namun saat tua kehidupannya terjamin," kata dia.
Kalau ada orang muda tidak punya uang masih bisa berkreasi dan tenaga masih kuat kalau sudah tua tidak bisa apa-apa lagi, lanjut dia.
Menurutnya JHT harus digunakan sepenuhnya untuk menunjang hari tua, karena itu kalau pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja bukan berarti JHT harus diambil tapi cukup cuti iuran saja dan ketika bekerja lanjut kembali.
Dengan demikian jika dulu yang punya pensiun hanya PNS, TNI dan Polri sekarang semua orang juga bisa, ujarnya.
Ia mengakui kadang ada yang tergoda untuk mengambil JHT sebelum waktunya karena merasa itu uang miliknya padahal idealnya adalah untuk jangka panjang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah perusahaan yang telah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar mencapai 6.878 badan usaha dengan jumlah pekerja 556.869 terdiri atas pekerja penerima upah 130.131 jiwa, pekerja bukan penerima upah 7.515 jiwa dan peserta jasa konstruksi 419.223 jiwa.
Kemudian untuk program JHT diikuti 6.627 badan usaha dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 340.196 peserta terdiri atas pekerja penerima upah 339.049 jiwa dan pekerja bukan penerima upah 1.148 jiwa. Sedangkan program jaminan pensiun diikuti 873 badan usaha meliputi 43.167 peserta.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar, Riau, dan Kepri, Amiruddin menyebutkan tingkat kepesertaan tenaga kerja di Sumbar hingga September 2016 baru mencapai angka 25 persen.
Ia mengatakan terus melakukan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan tersebut dilakukan ke perusahaan yang belum mengetahui kewajibannya untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja, hal itu mengingat potensi tenaga kerja informal cukup besar di Kabupaten Limapuluh Kota dan Sumbar secara umum. (*)