IHII: KRIS berpotensi turunkan kualitas layanan bagi buruh

id serikat pekerja ,buruh,IHII,KRIS,BPJS Kesehatan,Forum Jamsos ,DJSN

IHII: KRIS berpotensi turunkan kualitas layanan bagi buruh

Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal (kacamata hitam) didampingi Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menjawab pertanyaan pewarta saat ditemui seusai mengadakan diskusi tertutup membahas KRIS BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip menyatakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi buruh yang selama ini mendapat layanan lebih baik.

IHII merupakan lembaga yang aktif dalam kajian kebijakan ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya yang berdampak terhadap hak-hak pekerja.

"Kalangan buruh yang selama ini berada di kelas 1 dan 2 akan mengalami downgrade. Ini jelas bukan arah perbaikan layanan," kata Saepul seusai mengadakan diskusi tertutup bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Koordinator Forum Jamsos guna membahas KRIS BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu

Menurut dia, jika pemerintah berniat meningkatkan mutu layanan kesehatan, seharusnya yang dilakukan adalah memperbaiki fasilitas yang belum layak, bukan menyeragamkan semua kelas.

Kebijakan KRIS dinilai berisiko memunculkan ketidakpuasan peserta, karena akan menghapus pilihan layanan berdasarkan kelas yang selama ini menjadi dasar sistem iuran BPJS.

"Buruh merasa tidak adil. Kalau iuran yang dibayarkan berbeda, seharusnya layanan pun mencerminkan hal itu. Jangan disamaratakan lalu menurunkan kualitas yang sudah baik," ujarnya.

Saepul menyampaikan bahwa saat ini pembahasan mengenai KRIS masih berlangsung di sejumlah kelompok kerja (pokja) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Namun, pihaknya mendesak agar sebelum 1 Juli 2025, pemerintah sudah menetapkan keputusan tegas untuk tidak menerapkan KRIS demi menghindari keresahan publik.

"Kalau dipaksakan, kami siap turun ke lapangan. Kami punya cara-cara konstitusional yang bisa digunakan untuk menyuarakan penolakan," katanya.

Pelaksanaan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59/ 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS adalah sistem baru yang akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan satu standar ruang rawat inap bagi seluruh peserta. Kebijakan ini menuai respons beragam untuk dikaji ulang, terutama dari kelompok pekerja.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),

Nunung Nuryartono sebelumnya menyatakan telah menerima aspirasi penolakan dari Forum Jamsos tersebut, dan juga dalam waktu segera akan membahasnya secara rinci bersama pemerintah hingga mendapatkan hasil yang utuh, juga berkeadilan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IHII: KRIS berpotensi turunkan kualitas layanan bagi buruh

Pewarta :
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.