Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengakui ada sejumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik, namun belum menerima secara fisik, disebabkan data yang terekam belum valid.
"Selain data tersebut belum valid, ada indikasi data duplikat atau dempet sehingga perlu perbaikan sesuai dengan KTP sebelumnya. Latar KTP juga perlu disesuaikan ijazah tahun genap atau ganjil. Sebab kalau tidak ganti latar, tidak bisa dicetak, jelas Kepala Disdukcapil Padang, Wedistar saat memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan, bila kendala terkait data itu selesai, KTP elektronik segera dicetak dan diserahkan pada yang bersangkutan.
Selain persoalan data, permasalahan lain dalam pembuatan KTP elektronik menurutnya adalah pembatasan kuota blanko KTP oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia menyebutkan, untuk sekali pengiriman, blanko yang diterima Disdukcapil hanya 500 buah.
"Jika ingin kuota lebih, kami harus jemput sendiri ke Kemendagri satu kali seminggu," ujarnya.
Tinta juga menjadi permasalahan dalam proses mencetak KTP elektronik, karena jumlah KTP yang bisa dicetak, tergantung jumlah tinta yang ada.
2016 ini kami hanya mendapat 8 tinta. Jika satu tinta bisa untuk mencetak 500 KTP El, jadi hanya 4000 KTP yang dapat dirampungkan. Namun, setelah kami coba, itu (tinta) ternyata hanya mampu untuk mencetak 420 KTP," sebutnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini punya tugas berat menyelesaikan perekaman data seribu KTP elektronik perhari.
"Data kami saat ini masih terdapat 28 ribu warga Padang yang belum memiliki KTP elektronik. Kami berupaya dalam waktu dekat, semua bisa punya KTP elektronik," sebutnya.
Kedatangan Kadisdukcapil Padang ke kantor Ombudsman tersebut bermula dari laporan warga Padang yang telah merekam KTP elektronik sejak setahun lalu, tetapi belum juga menerima secara fisik.
"Kami tindaklanjuti laporan warga ini dengan memanggil Kadisdukcapil Padang. Dan sekarang kendalanya telah dipaparkan secara gamblang," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi.
Ia berharap, persoalan itu bisa diselesaikan secepatnya agar masyarakat bisa memiliki KTP elektronik tersebut.
Selain itu, ke depan, ia menyarankan agar Disdukcapil Padang menggunakan gedung yang lebih respentatif, sebab gedung yang ada saat ini sangat sempit hingga membuat warga kurang nyaman berurusan. (*)