Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mendukung penyelidikan dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Simpan Pinjam Perempuan di Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Tiumang.
"Kami dukung proses hukum ini, jika dugaan tersebut terbukti maka ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga-Lembaga Nagari, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPML2NPPKB) Andrias Ns di Pulau Punjung, Kamis.
Dia menyatakan pihaknya tidak akan berupaya melindungi atau menyelamatkan dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oknum Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tiumang.
Pihaknya mengaku siap dimintai keterangan dari kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta, kata dia.
"Berapa waktu lalu kami sudah dipanggil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dharmasraya untuk diminati keterangan," ungkapnya.
Dia mengatakan kecurigaan dugaan korupsi ini berawal dari kejanggalan terhadap laporan pertanggungjawaban bulanan SPP UPK Kecamatan Tiumang sejak November 2014.
Menurutnya ada tiga kemungkinan penyelewengan dana yang dilakukan oknum UPK tersebut, yakni pengelembungan pinjaman, laporan setoran anggota yang tidak dibukukan, dan potongan yang tidak jelas.
Dia mengungkapkan berdasarkan hitungan sementara besaran jumlah penyelewengan dana yang lakukan bervariasi, mulai dari Rp300 juta, Rp200 juta, dan Rp147 juta.
"Angka tersebut merupakan hitungan sementara yang dilakukan tim yang dibentuk UPK Kecamatan dalam internal mereka," ujarnya.
Dia menambahkan dari awal program ini dimulai sudah terbentuk sebayak 770 kelompok SPP yang tersebar di 11 Kecamatan daerah itu.
"Dengan modal awal pada waktu Rp26 miliar, hingga saat ini surplus sebesar Rp5 miliar. Jadi total kas pada program ini sudah Rp31 miliar," sebutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mengusut dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Tiumang, yang di taksir merugikan negara sekitar Rp150 juta.
"Untuk sementara dugaan korupsinya ada, namun perlu pendalaman lebih lanjut. Bukti-bukti terus dikumpulkan dan pelaku PNPM akan dimintai keterangan," Kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Budi Satria. (*)