Padang,  (Antara Sumbar) - Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), meminta masyarakat tidak menukarkan uang untuk kebutuhan Lebaran melalui jasa calo yang ada di pinggir jalan.


         "Masyarakat bisa tukar langsung ke bank umum  setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, gratis tidak dipungut biaya baik nasabah atau tidak," kata Kepala perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko di Padang, Kamis.


         Ia menyebutkan  BI telah menyiapkan uang kartal senilai  Rp4,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  menyambut Ramadhan dan Lebaran 2016.


         "Jadi tidak perlu khawatir kehabisan dan tersedia dari berbagai pecahan," tambahnya.


         Ia mengimbau masyarakat tidak menukarkan uang melalui calo menghindari risiko menerima jumlah lembar uang yang tidak sesuai serta dimungkinkan terselip uang palsu atau ada biaya tambahan.


         Sementara untuk layanan penukaran bagi instansi dan perusahaan tetap dibuka pada hari Selasa dan Kamis di loket BI mulai pukul 09.00 WIB  hingga pukul 12.00 WIB.


         Kemudian layanan penukaran bagi bank perkreditan rakyat dimulai minggu pertama Ramadhan  setiap Selasa dan Kamis, ujarnya.


         BI perwakilan Sumbar juga menyiapkan layanan penukaran kas  keliling  yang berlokasi di Pasar Lubuk Buaya, Pasar Belimbing , Pasar Siteba, Pasar Bungus dan Gaung, serta Pasar Indarung.


         Ia mengatakan penambahan layanan kas keliling akan  ditambah sesuai dengan kebutuhan dan untuk  di luar  Padang  dibuka di  Pasaman Barat, Muara Labuh, Sijunjung, Tapan dan sekitarnya.


         Puji juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, cermat dan teliti dalam menerima uang guna mengantisipasi beredarnya uang palsu.


         "Ingat  3D dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keasliannya," sebut dia.


         Sebelumnya  Ketua  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar  menegaskan  penukaran uang pecahan uang kecil melalui perorangan  yang marak menjelang Lebaran  hukumnya haram karena terdapat unsur riba.


         Jika uang ditukar  harus dengan  yang nilainya sama,  jika  salah satu diantara penukarnya kurang atau lebih maka tidak diragukan terdapat unsur riba, kata dia.


         Menurutnya jika masyarakat hendak melakukan penukaran uang maka jumlahnya harus sama antara yang ditukarkan dengan penukarnya.


         Kalau  ada yang berdalih kelebihan penukaran merupakan jasa atau apapun namanya walaupun satu rupiah, maka hal itu tetap  tidak dapat diterima karena uang ditukar dengan uang jumlahnya harus sama, sebut dia.


         "Oleh karena itu setiap muslim harus meninggalkan transaksi seperti itu karena dilarang oleh agama," lanjutnya. (*)