Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan biro jasa abal-abal yang menjanjikan dapat mempercepat proses pengurusan nomor izin edar produk.
"BPOM berhasil mengungkap praktek penipuan proses pengurusan nomor izin edar," kata Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Penemuan biro abal-abal tersebut, kata Hendri, merupakan tindak lanjut BPOM dalam menelusuri kasus pada pekan lalu, yaitu temuan suplemen kesehatan ilegal di kawasan Daan Mogot, Jakarta. Suplemen tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Berdasarkan pengakuan distributor suplemen kesehatan itu, kata Hendri, nomor izin edar suplemen masih dalam proses pengurusan di BPOM. Dari pengembangan kasus ditemukan terdapat oknum yang mengaku dapat mempermudah proses pengurusan izin edar produk di BPOM.
"Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pengurusan izin edar diserahkan ke biro jasa abal-abal," kata dia.
Biro jasa tersebut, kata dia, meminta distributor untuk mentransfer uang sebesar Rp350 juta sebagai ongkos pemrosesan pengurusan izin edar.
"Saat ini proses penipuan sedang ditindaklanjuti di Polsek Johar Baru," katanya. (*)