
Polisi Bidik Pemalsu Lain Tandatangan Gubernur Malut

Jakarta, (Antara) - Penyidik kepolisian membidik tersangka lain terkait pemalsuan tandatangan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armain yang diduga melibatkan pimpinan perusahaan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). "Semua yang terlibat pastinya akan kita periksa," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Agus mengatakan penyidik Polda Maluku Utara akan memeriksa intensif Direktur Utama PT KPT berinisial L yang masih berstatus sebagai saksi. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Manager Divisi Perizinan PT KPT berinisial HD dan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Malut berinisial RS yang telah menjalani penahanan sejak 13 November 2013. Kedua tersangka diduga memalsukan tandatangan surat rekomendasi Gubernur Malut Nomor 522/113 untuk kepentingan menyerobot lahan pertambangan milik sebuah perusahaan perkebunan. Agus menuturkan pihak kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan HD dan RS sudah lengkap (P21) sehingga melimpahkan tahap kedua. Agus menyebutkan penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi terdiri dari lima orang perwakilan PT WKM, delapan orang Kementerian Kehutanan, enam orang pegawai kegubernuran, tiga orang dari PT KPT dan satu orang mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemalsuan tanda tangan berawal saat HD menjabat sebagai manajer Divisi Perizinan PT KPT mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Malut pada 1 Desember 2008. Surat tersebut rekomendasi untuk persyaratan perusahaan mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan. HD memberikan surat rekomendasi kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial RS. Pada 10 Januari 2009, RS menyerahkan surat rekomendasi Gubernur kepada HD di Jakarta. Kemudian HD menggandakan surat rekomendasi Gubernur yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan, sedangkan surat aslinya diberikan Direktur PT KPT, Liem Gunardi. Akhirnya, Gubernur Malut menerbitkan surat klarifikasi dan surat keterangan gubernur mengenai kepala daerah tidak pernah menandatangani, serta menerbitkan rekomendasi bernomor 522/133 kepada Kementerian Kehutanan pada 17 Maret 2009. Para tersangka dijerat dengan Pasal 264 dan atau Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
