Ambon (ANTARA) - Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Kamis.
Kedua terdakwa bernama Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy. Terdakwa Hawa Angkotasan adalah seorang aparatur sipil negara yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
Berita Terkait
BMKG: Gempa di Maluku terjadi akibat Sesar Utara Pulau Seram
Senin, 6 Mei 2024 8:57 Wib
Gempa magnitudo 5,8 guncang Seram Bagian Timur, Maluku
Senin, 6 Mei 2024 5:20 Wib
PLN Energi Primer Indonesia siapkan gasifikasi pembangkit cluster Sulawesi-Maluku
Senin, 1 April 2024 11:23 Wib
Bapanas beri bantuan pengolahan pangan UMKM di Maluku Tenggara
Kamis, 14 Maret 2024 19:57 Wib
KPK tahan kontraktor penyuap Gubernur Maluku Utara
Jumat, 29 Desember 2023 10:55 Wib
OTT Gubenur Maluku Utara
Rabu, 20 Desember 2023 13:22 Wib
BMKG catat tiga gempa dangkal di Maluku Tenggara Barat
Minggu, 12 November 2023 4:56 Wib
BMKG: Gempa maginitudo 6,8 terjadi di Tanimbar
Rabu, 8 November 2023 20:19 Wib