Jakarta, (Antara) - Bank Indonesia mengharapkan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dapat segera diundangkan setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan pembahasan isu-isu utama.
"Pada pertemuan high level terakhir dengan Komisi XI DPR, tiga isu terakhir (RUU JPSK) semuanya sudah terselesaikan. Jadi, kami mengharapkan bisa difinalisasi," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat.
Pembahasan RUU JPSK di Komisi XI DPR sendiri cukup alot pada pembahasan fungsi makroprudensial.
Pada pembahasan RUU tersebut, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dan pendapat dari Gubernur BI sebagai salah satu dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Isu utama lainnya pada pembahasan RUU JPSK yakni terkait mekanisme pengambilan keputusan saat kondisi tidak normal dan siapa pihak yang memutuskan.
Sedangkan isu terakhir yang cukup menjadi perdebatan pada pembahasan RUU JPSK yaitu terkait dengan peran dari institusi yang menjadi anggota KSSK.
Selain Gubernur BI, tiga anggota KSSK lainnya adalah Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)