Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan sebuah kebijakan dengan sasaran seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut dinamakan Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik 2015 atau yang disingkat dengan ePUPNS. ePUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Hal ini merupakan sebuah langkah untuk melakukan monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakurasian data.
Implementasi
ePUPNS berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Undang-Undang ini mengharuskan pemerintah untuk melakukan penataan
ulang sistem informasi kepegawaian karena dinamika perubahan organisasi dan
pemekaran wilayah serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk
di dalamnya manajemen ASN. Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan pada tahun 2003
dan pemerintah mengatakan perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap
10 tahun sekali.
Kehadiran ePUPNS
bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi,
sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya
aparatur negara. Disamping itu juga perlu membangun kepedulian dan kepemilikan
(sense of awareness/ownership) PNS
terhadap data kepegawaiannya. Sedangkan bentuk data yang dibutuhkan adalah
berupa data pokok kepegawaian, data riwayat, data sosial ekonomi, self assessment (penilaian diri), dan
lainnya.
Dalam melakukan
pengisian ePUPNS terdapat beberapa hambatan yang dirasakan oleh ASN. Kendala
yang paling sering dikeluhkan adalah server sibuk. Kondisi ini memaksa ASN
untuk bersabar dan bekerja ekstra bahkan hingga larut malam. Pemerintah telah
berupaya melakukan pembagian jadwal pengisian sesuai wilayah kerja Badan
Kepegawaian Negara akan tetapi server masih saja sibuk. Ditambah dengan batas
waktu yang diberikan oleh masing-masing verifikator sangat singkat sehingga membuat
ASN menjadi panik.
Kondisi demikian
tidak perlu terjadi apabila BKN sungguh-sungguh menjalankan fungsinya. Salah
satu fungsi BKN adalah melakukan penyimpanan informasi pegawai ASN yang telah
dimutakhirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggungjawab atas pengelolaan
dan pengembangan sistem informasi ASN. Data kepegawaian ASN mulai dari tahun
pertama pengangkatan, pelantikan sebagai pejabat negara, pindah tugas, tugas
belajar hingga pensiun sudah terangkum pada program kerja Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) dan untuk seterusnya disampaikan kepada BKN sesuai regional
masing-masing. Apabila BKN menjalankan fungsinya dengan baik, maka pengisian
ePUPNS cukup dilakukan oleh BKN regional masing-masing daerah tanpa dibebankan
pada masing-masing ASN.
Hambatan lain
yang membuat pengisian ePUPNS belum berjalan dengan optimal adalah kurangnya sosialisasi.
Sosialisasi menjadi penting dan berguna sebagai bentuk pengenalan program dan
sekaligus membimbing ASN mengenai tatacara pengisian data. Sosialisasi juga
merupakan wadah mengajukan pertanyaan bilamana ada hal yang kurang dipahami
atau hal penting yang ingin diketahui. Namun sangat disayangkan, sosialisasi
belum pernah dilakukan. Hal ini membuat para ASN kewalahan dan bertanya pada
teman seprofesi yang belum tentu kebenarannya.
Kendala
selanjutnya adalah masih terdapat ASN yang gagap teknologi (gaptek). Hal ini
berakibat pada kesulitan untuk mengisi data. Pada sebuah sekolah, sejumlah guru
menyuruh operator sekolah untuk mengisi ePUPNS masing-masing guru. Tentunya hal
ini memberatkan operator dan membutuhkan waktu yang lama ditambah dengan server
yang selalu sibuk. Jika satu sekolah memiliki 10 orang guru, maka operator
bekerja ekstra untuk mengisikan data 10 orang guru tersebut, sedangkan batas
waktu yang diberikan masing-masing SKPD sangat terbatas.
Bertolak
belakang dengan hambatan yang dirasakan oleh ASN, Pemerintah memberikan sanksi tegas
kepada ASN yang tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. Sanksi yang
diberikan berupa tidak akan mendapat layanan kepegawaian. Disamping itu
dinyatakan berhenti/pensiun. Pemberlakuan punishment
tersebut tidak sejalan dengan
fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu sanksi tersebut tidak
bijak dan tidak memiliki nilai edukatif. Sebaiknya BKN turun ke lapangan untuk
melakukan monitoring perkembangan pengisian ePUPNS dan sekiranya menemukan
adanya sejumlah ASN yang gagap teknologi diberikan pelatihan dan dibimbing agar
mampu mandiri mengerjakan pengisian ePUPNS.
Berdasarkan
tujuan yang ingin diraih, program ePUPNS sangat bagus dalam hal manajemen
kepegawaian. Manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan suatu
organisasi, karyawan dan masyarakat sebagai user
(pengguna) dari layanan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Tujuan tidak mungkin terwujud tanpa diterapkannya manajemen yang bagus,
termasuk melakukan pendataan ulang ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian
Negara.
Program ePUPNS
yang tengah berjalan masih jauh dari kata optimal karena masih terbendung
dengan problematika teknis, kualitas ASN yang tidak sepenuhnya menguasai
teknologi informasi, serta kurangnya komunikasi antara BKN dengan ASN pada
masing-masing daerah. Semoga kedepannya BKN mampu melakukan pembenahan dan
mencarikan solusi yang bijak dan mendidik agar tujuan program ePUPNS dapat
tercapai dengan optimal. (Penulis: Mahasiswa
S2 Ilmu Komunikasi Unand)