Simpang Ampek,  (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk masing-masing calon bupati dan wakil bupati setempat Rp10 miliar.


         "Penetapan batas maksimal dana kampanye tersebut setelah menerima masukan dari seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah, 9 Desember nanti," kata Ketua KPU Pasaman Barat Syafrinaldi di Simpang Ampek, Jumat.


         Ia mengatakan pada awalnya KPU menawarkan batas maksimal dana kampanye Rp8 miliar.


         Namun, katanya, masing-masing pasangan calon mengusulkan sejumlah nilai dana kampanye, antara lain Rp4,5 miliar, Rp5 miliar, dan Rp20 miliar.


         Berdasarkan masukan itu, katanya, KPU mengkaji dan mempertimbangkan berapa dana maksimal kampanye.


        Pada akhirnya, KPU menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati sebesar Rp10 miliar.


         "Seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati harus menyampaikan secara tertulis ke KPU laporan pertanggungjawaban dana kampanye tersebut yang dilengkapi dengan bukti kuitansi dan bukti resmi lainnya," katanya.


         Pihaknya juga akan mengaudit dana kampanye pasangan bupati dan wakil bupati tersebut, dengan mendatangkan auditor yang bertugas meneliti tingkat kewajaran penyaluran dana kampanye yang sudah ditetapkan.


         Ia menyebutkan jika dalam laporan dana kampanye tersebut ada yang melebihi dana yang telah ditetapkan maka pasangan calon kepala daerah bisa dikenakan sanksi serta didiskualifikasi.


         "Jika laporan dana kampanye di bawah standar yang telah ditetapkan KPU, tidak ada masalah. Selagi itu diinilai masih dalam tingkat kewajaran," katanya.


         Ia mengingatkan semua pasangan calon kepala daerah melaporkan dana kampanye.


         Jika tidak melaporkan sama sekali, katanya, pasangan tersebut bisa didiskualifikasi.


         Pilkada Pasaman Barat pada 9 Desember 2015 akan diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Hamsuardi-Kartuni, Zulkenedi Said-Risnawanto, dan Syahiran-Yulianto. (*)