Simpang Ampek, (Antara)
- DPRD Pasaman Barat, sebagai lembaga legislatif dengan hak budgeter, inisiasi
dan kontrolnya, memiliki peran urgen untuk menciptakan, mendorong, dan mngawal
keberhasilan Kabupaten Pasbar melalui berbagai aturan berupa Perda.
Untuk memberikan
landasan pijak bagi Pemkab Pasaman Barat dalam menyusun berbagai program
strategisnya, DPRD bersama Pemkab telag menerbitkan Peraturan Daerah (Perda)
sebagai berikut.
Pada tahun 2010, Perda
yang dilahirkan sebanyak 12 buah, pada 2011 sebanyak 25 buah, pada 2012
sebanyak 18 buah, pada 2013 sebanayak 11 buah dan pada 2014 sebanyak 24 buah.
Ketua DPRD Pasbar,
Daliyus K menilai dengan keberhasilan yang telah diraih tidak boleh membuat
lupa dan merasa berpuas diri.
Untuk tahun 2015 ini
pihaknya akan terus melahirkan Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam berbagai
kegiatan yang ada di Pasbar.
Hal itu berguna untuk
dijadikan pelecut untuk memacu kreatifitas dan pengabdian terhadap daerah
Kabupaten Pasaman Barat pada masa selanjutnya.
"DPRD siap mendukung berbagai program pemerintah dalam rangka untuk
kepentingan masyarakat luas,"tegasnya.