Kemnakertrans Cabut Izin Operasi 12 Pptkis Selama 2012
Senin, 7 Januari 2013 18:57 WIB
Jakarta, (ANTARA) - Sebanyak 12 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dicabut izinnya selama tahun 2012 lalu karena melakukan pelanggaran berat sementara 23 PPTKIS lainnya diskorsing karena berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.
"Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk 'law enforcement' (penegakan hukum) yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin.
Tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional itu dikatakan Menakertrans merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.
"Selama ini Kemnakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Sudah saatnya sekarang, pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," ujar Muhaimin.
Secara umum, jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PPTKIS yang mendapatkan sanksi itu adalah pelanggaran terhadap UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri antara lain tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi.
"Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Suriah," ujar Muhaimin.
Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yaitu pelatihan selama 200 jam yang harus diikuti oleh seluruh calon TKI, menurut peraturan yang berlaku.
"Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," kata Muhaimin.
Menakertrans menegaskan bahwa sejak tiga tahun terakhir Kemnakertans melakukan pembenahan kelembagaan dengan memperketat layanan pengurusan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI).
Jumlah SIPPTKI yang diterbitkan Kemnakertrans pada tahun 2010 hanya sebanyak 3 SIPPTKI, bahkan 2011 dan 2012 sama sekali tidak diterbitkan SIPPTKI.
"Daripada menerbitkan izin baru, lebih baik kami fokus melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap PPTKIS yang telah ada. Ke depan kami terus upayakan agar secara bertahap mereka mempersiapkan TKI formal ketimbang TKI sektor informal yang bekerja di sektor domestik," kata Muhaimin.
Kemnakertrans melakukan pembinaan antara lain pengetatan penerbitan SIPPTKI, penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus, koordinasi berkala setiap tiga bulan sekali, verifikasi setiap satu tahun sekali dan registrasi ulang setiap lima tahun sesuai masa berlakunya SIPPTKI serta adanya peninjauan lapangan.
"Dalam tahap awal kami melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang. Namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan izin PPTKIS," kata Muhaimin.
Sementara itu, jumlah PPTKIS yang masih beroperasional setelah adanya sanksi itu adalah sebanyak 558 PPTKIS.(*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018