Pariaman, (Antara) - Tim gabungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 12 minimarket seluruh kota setempat, Kamis.
"Hasilnya tidak terdapat minuman beralkohol (minol) yang dijual di semua minimarket di Kota Pariaman," kata Kepala Bidang Perdagangan, Diskoperindag Pariaman, Syafri Sirin di Pariaman, Jumat.
Para pelaku usaha minimarket sudah mengetahui larangan peredaran minol berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ia menyebutkan, sejak tembusan Permendag tentang pelarangan penjualan minol di minimarket diterima Pemkot Pariaman, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha di kota itu.
Peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat harus dijalankan semaksimal mungkin, salah satunya Pemkot Pariaman melalui Diskoperindag langsung menyosialisasikan peraturan tersebut, kemudian terus memantau dan menggelar operasi ke setiap minimarket.
"Meskipun minimarket di Kota Pariaman telah bebas dari minol, kita akan terus secara berkelanjutan mengadakan operasi, siapa tahu masih ada minimarket yang masih nakal,"katanya.
Setiap hari Kamis Diskoperindag menurunkan anggota untuk memantau ke lapangan, apakah masih ada yang memperjualbelikan minol tersebut.
Ia menyebutkan, salah satu yang menjadi daerah rawan penjualan minol yaitu pasar tradisional Pariaman, namun pada razia terakhir tidak ditemukan lagi minol di kawasan itu.
Sementara untuk warung kecil, Diskoperindag Pariaman belum melakukan razia secara maksimal, karena masih memfokuskan terhadap minimarket sesuai amanah Permendag.
"Setelah minimarket aman, maka semua warung akan diawasi untuk menjadikan Kota Pariaman bebas dari minol," jelasnya.
Pada razia yang dilakukan, Diskoperindag Pariaman juga memantau barang yang telah kedaluarsa agar dipisahkan supaya tidak dikonsumsi masyarakat.
Dari razia itu ditemukan beberapa jenis barang yang dipajang sudah kedaluarsa, namun sudah diingatkan agar tidak dijual ke masyarakat, dan pelaku suaha sudah menyimpan ke gudang.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja bahan makanan, sebelum membeli disarankan agar melihat dulu masa kedaluarsanya. (*)