Padang, (Antara) - Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Ddaerah (RSUD) Kabupaten Dharmasraya 2009, dengan terdakwa mantan bupati daerah itu Marlon Martua.
Ketiga saksi itu adalah tim penilai harga tanah Erniwati, dan Suryati beserta suamin Yusrizal, selaku pihak yang tanahnya dibebaskan dalam proyek pengadaan rumah sakit itu.
"Saya pernah diminta oleh kepala sekolah tempat saya mengajar untuk menghadap pada Bupati Marlon. ketika saat menghadap bupati mempertanyakan apakah tanah milik saya yang dekat jalan lintas Dharmasraya (Lahan pembangunan RSUD) dijual atau tidak," kata saksi Suryati didampingi suaminya Yusrizal, di Padang, Selasa.
Tanpa pikir panjang, lanjutnya, Suryati langsung menyatakan tanah itu akan dijualnya asalkan harga cocok, hingga kemudian terjadi tawar menawar.
Ia mengatakan, tanah milik saksi seluas satu hektare lebih itu kemudian dibebaskan dengan harga Rp160 ribu per meter, sesuai kesepakatan.
"Saya minta awalnya Rp250 ribu per meter, Bupati menawar Rp150 ribu per meter. Setelah beberapa kali pertemuan dan negosiasi, Bupati dan saya menyepakati harga sebesar Rp160 per meter, dengan syarat harga itu disamaratakan kepada seluruh tanah miliknya baik bersertifikat ataupun tidak," jelasnya.
Suriati juga mengatakan, juga terdapat persyaratan lainnya yaitu dua orang anaknya harus diangkat sebagai PNS oleh pihak RSUD kemudian hari, jika pembangunan benar terjadi.
"Persyaratan itu disetujui oleh panitia, kemudian lahan dibebaskan. Dari tanah saya sekitar satu hektare itu saya menerima uang sekitar Rp1,4 miliar," katanya.
Sedangkan saksi tim penilai harga Erniwati, mengaku saat pengadaan panitia menggunakan jasa konsultan untuk meninjau harga tanah. Itu dilakukan mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Nilai jual objek pajak (NJOP) saat itu hanya Rp65.000, namun masyarakat tidak mau menjual tanahnya dengan harga NJOP tersebut. Maka dicari solusi untuk menggunakan jasa konsultan tentang masukan harga tanah," katanya.
Saat itu, lanjutnya, konsultan yang dipilih panitia memberikan ring harga dari Rp150 ribu, hingga Rp175 ribu per meter. Hingga akhirnya disepkati tanah itu dibebaskan dengan harga Rp160 ribu per meter.
Dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, bahwa saat pembebasan lahan dan pembangunan proyek itu tidak ada dilakukan pengkajian kesesuaian tata ruang, penatagunaan tanah, sosial ekonomi, lingkungan, penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Sekaligus juga tanpa rekomendasi dari instansi terkait dan Kantor Pertanahan daerah setempat.
Saat itu terdapat empat bidang tanah yang dibebaskan untuk RSUD tersebut. Masing-masing milik Suriati sebanyak dua bidang dengan luas 9.238 Meter persegi, dan 4.215, atas nama Syafarudin seluas 12.740 Meter Persegi, dan milik Maulana Hadi seluas 25.800 Meter Persegi.
Total luas lahan dari empat bidang yang dibebaskan itu adalah 51.993 Meter Persegi, dengan total dana yang dikucurkan sebesar Rp7.993.708.500 setelah dipotong pajak. Sedangkan harga yang wajar menurut tim penilaian harga tanah seharusnya hanya sebesar Rp3.704.501.250.
Jaksa menilai, terdapat selisih harga atau kemahalan harga atas pembelian tanah yang dibayarkan itu sebesar Rp4.289.207.250, yang langsung dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Marlon Martua didakwa oleh jaksa dengan pidana karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/hul)