LSM: Batasan Properti Mewah Perlu Kajian Mendalam
Rabu, 11 Februari 2015 13:11 WIB
Jakarta, (Antara) - Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Property Watch mengatakan batasan properti mewah terkait pengenaan pajak memerlukan kajian yang mendalam agar tidak mengganggu kinerja pasar perumahan di Tanah Air.
"Indonesia Property Watch menilai pengenaan batasan harga properti sangat mewah perlu kajian yang lebih mendalam sebelum benar-benar diimplementasikan karena dampaknya akan sangat mengganggu keseimbangan pasar properti," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan batasan yang ada, maka pasar properti akan semakin terpuruk karena untuk kategori properti Rp2 miliar termasuk dalam pasar menengah yang gemuk dan tidak dapat dibilang sebagai sangat mewah.
Ia berpendapat, transaksi properti saat ini sedang menjadi sasaran empuk untuk pengenaan pajak meskipun dalam kenyataannya akan sulit penerapannya di lapangan terkait dengan nilai transaksi real yang terjadi.
"Menurunnya target penerimaan pajak di sektor properti membuat dirjen pajak berwacana untuk membuat kebijakan baru khususnya dalam pengenaan pajak properti barang mewah (PPnBM) 20 persen," katanya.
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.
Indonesia Property Watch menilai bahwa menurunnya penerimaan pajak properti lebih dikarenakan pasar yang sedang melambat. "Dengan adanya wacana untuk memperketat pajak bagi properti akan membuat pasar properti menjadi semakin terpuruk bila kebijakannya salah," katanya.
Untuk itu, ujar dia, pajak yang merupakan sumber penerimaan negara memang harus disikapi dengan fair, yang artinya sebagai pengembang pun harus taat membayar pajak namun pemerintah juga dinilai dapat untuk memberikan aturan yang wajar terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Persatuan Pengusaha Real-Estate Indonesia (REI) mengimbau pemerintah agar penaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bertahap, karena akan berdampak pada sektor bisnis properti. "Jika hal ini dilakukan akan kontra-produktif. Semestinya pemerintah jangan mematok pajak langsung ke 20 persen, tapi bisa bertahap lima persen, kemudian bisa ditambah lagi," kata Ketua Kehormatan REI Teguh Satria di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut dia, pemasukan dari pajak barang mewah yang dikenakan pada apartemen dengan 150m atau perumahan 350m sangat kecil, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada.
Hal tersebut dikarenakan tarif PPnBM yang mencapai 20 persen, sehingga menurunkan minat pasar, dan berujung pada enggannya perusahaan properti untuk membangun hunian dengan besaran tersebut. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Batasan Cek Kesehatan Gratis sampai 30 hari sejak tanggal ulang tahun
10 February 2025 16:26 WIB, 2025
KPU Sumbar jelaskan alasan batasan dana kampanye pilkada Rp272 miliar
01 October 2024 18:31 WIB, 2024
MK tanggapi dugaan pelanggaran etik putusan batasan usia capres-cawapres
23 October 2023 16:29 WIB, 2023
Kremlin tak akui batasan harga yang ditetapkan Barat untuk ekspor minyaknya
08 March 2023 8:08 WIB, 2023
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018