Jakarta, (ANTARA) - Presiden Dewan Eksekutif Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pengusaha tetap mendapat laba meski ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga di atas 40 persen pada 2013. "Para pengusaha hanya akan mengalami penurunan marjin keuntungan, bukan kerugian sebagaimana didengung-dengungkan oleh mereka. Misalnya, sebelum kenaikan UMP, profit margin mereka 5 persen. Akibat kenaikan di atas 40 persen, maka profit margin mereka turun jadi 2 persen." kata Said Iqbal usai konferensi pers di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis. Karena itu, ia meminta, pengusaha untuk tidak mengaku rugi demi menghindari mempertahankan upah murah. "Kalau Anda tetap untung, Anda tetap bayar saya dong," kata dia. Meskipun demikian, lanjutnya, KSPI tidak akan memaksa pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan UMP apabila memang pengusaha benar-benar mengalami kerugian. "Jadi buktikan dulu bahwa keuangan perusahaan tidak mampu. Di situ perusahaan mengajak berunding serikat pekerjanya dengan menunjukkan audit yang sudah dilakukan oleh akuntan publik. Kalau memang rugi yah rugi, untung yah untung. Kemudian, berikan kesempatan untuk serikat buruh untuk melihat apakah perusahaan merugi atau tidak dengan membuat "second opinion"," kata dia. Sayangnya, lanjut dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diduga mengumpulkan pengusaha untuk membuat penangguhan UMP bersama. "Mereka diduga mengorganisir penangguhan bersama. Ada sekitar 2000 perusahaan yang meminta penangguhan UMP. 1350 an dilakukan di luar Jakarta, sedangkan 337 di dalam area DKI," kata dia. Ia mengungkapkan gaji buruh di Indonesia tergolong amat rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina. "Dibandingkan Thailand, Malaysia dan Filipina gaji kita masih dibawah. Thailand Rp2,7 juta, Filipina Rp2,5-2,6 juta per bulan," ujarnya. Menurut dia, KSPI menargetkan kenaikan Upah Minimum Propinsi hingga 30 persen untuk tiga tahun ke depan. "Pada 2013 naik 30 persen, begitu juga pada 2014 dan 2015 sehingga 2015 UMP itu sekitar Rp4 juta atau naik 100 persen dari upah sekarang," kata dia. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan UMP kepada pemerintah. "Maka itu kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Sabtu. Dia mengatakan, sebagian besar perusahaan yang meminta penangguhan tersebut paling banyak berasal dari industri garmen dan tekstil. (*/jno)