OJK Prioritaskan Program untuk Asuransi
Kamis, 8 Januari 2015 15:30 WIB
Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2015 memprioritaskan program untuk asuransi di antaranya penyusunann Program Otoritas Jasa Keuangan di bidang perasuransian, penyusunan program persiapan implementasi MEA 2015.
Selain itu OJK juga merevisi PMK nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan Perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pengaturan treaty reasuransi, serta tarif premi asuransi.
Dalam siaran persnya, OJK juga akan menyusun draft RUU Dana Pensiun bersama Pemerintah dan DPR serta Penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun. Dalam rangka mendorong penguatan industri modal ventura, OJK akan menyusun POJK tentang Modal Ventura.
Untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK akan melakukan penataan LKM yang belum berbadan hukum dengan cara melakukan pengukuhan, pelatihan pembinaan dan pengawasan tingakt dasar bagi pegawai SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pembina pengawas LKM, penunjukan pihak lain sebagai pengawas LKM dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai belum siap.
Sementara itu untuk IKNB Syariah, saat ini pangsa pasarnya baru mencapai 3,9% dari total pangsa pasar IKNB. Sedangkan untuk Sistem Jasa Keuangan Syariah, IKNB Syariah baru mencapai 8,8%. Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan industri untuk pengembangan IKNB Syariah.
Selanjutnya, OJK akan melakukan pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB.
Khusus mengenai perijinan IKNB, OJK akan melakukan penyempurnaan proses bisnis perijinan di IKNB dan percepatan proses perijinan serta "fit and proper test" perusahaan di IKNB.
Beberapa program kerja yang disiapkan adalah perijinan usaha yang terintegrasi, mendorong cabang tanpa kantor (branchless) bagi industri keuangan nonbank, dan menyiapkan program one day services untuk perijinan tertentu di IKNB seperti pembukaan kantor selain kantor cabang.
Sementara percepatan proses perijinan diarahkan menjadi 15 hari dari 30 hari sejak dokumen permohonan lengkap. Sedangkan percepatan penetapan surat keputusan fit and proper test menjadi 15 hari dari yang semula rata-rata 30 hari.
Selama tahun 2014 OJK telah menerbitkan peraturan di bidang IKNB yaitu 14 Peraturan OJK, 3 Peraturan Dewan Komisioner OJK, 6 Surat Edaran OJK, dan 4 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumbar Akan prioritaskan ke Daerah Terdampak Bencana pada Kegiatan Safari Ramadhan Tahun 2026
02 February 2026 15:31 WIB
Polda Sumbar prioritaskan penanganan bencana dalam operasi lilin singgalang
19 December 2025 15:29 WIB
Buka rakor GTRA Provinsi Bali, Menteri Nusron ingatkan kepala daerah prioritaskan masyarakat miskin sebagai Smsubjek TORA
27 November 2025 17:38 WIB
Wagub Sumbar tinjau banjir di Batu Busuak, imbau warga prioritaskan keselamatan
25 November 2025 19:44 WIB
Bupati Dharmasraya : APBD 2026 prioritaskan penurunan kemiskinan dan tingkatkan IPM
22 November 2025 12:19 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018