Jakarta, (Antara) - Sekitar 70 orang tua murid Jakarta International School (JIS) memberi dukungan pada Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual atas salah satu siswa taman kanak-kanak berinisial AK. "Kami menunjukkan dukungan pada Neil dan Ferdi karena kami yakin 100 persen bahwa mereka tidak bersalah," ujar salah satu orang tua murid, Maya Lestari yang datang saat sidang dakwaan atas kedua guru tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Maya mengatakan keyakinannya bahwa kedua guru tersebut tidak bersalah berasal dari pengamatannya yang hampir setiap hari datang ke JIS dan melihat bahwa mereka berdua sibuk mengajar sehingga tidak mungkin punya kesempatan untuk melakukan tindakan tak senonoh pada anak didik mereka. Selain itu, katanya, Ferdinant yang merupakan asisten guru kelas 1 dan Neil yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah, sangat jarang berinteraksi dengan siswa TK. "Mereka adalah dua guru yang sangat profesional, punya dedikasi tinggi dalam mengajar, dan tidak punya keinginan lain selain mengajar," tuturnya. Ia berharap penegak hukum baik itu hakim dan jaksa dapat bertindak seadil-adilnya dalam menyikapi kasus ini. "Jika mereka didakwa bersalah, dukungan seperti ini akan tetap ada karena kami tidak akan membiarkan mereka menghadapi ini sendiri," ujarnya. Orang tua murid yang sebagian besar ibu-ibu itu memakai kaos bertuliskan "Free Neil and Ferdi". Mereka sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB dan menunggu di luar ruang sidang utama hingga sidang selesai. Selain dari orang tua murid JIS, dukungan juga datang dari pihak Kedutaan Besar Kanada dan Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia dengan mengirimkan masing-masing satu stafnya untuk datang dalam sidang dakwaan tersebut. Namun, kedua perwakilan dari kedutaan tersebut menolak bicara dengan wartawan. Sidang yang berlangsung tertutup itu dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman. Neil Bantleman dan Ferdinant Michel Tjiong ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan seksual terhadap AK pada 10 Juli 2014. Sebelumnya polisi juga menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar. Mereka didakwa melakukan pelanggaran atas Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas. Saat ini proses persidangan atas keenam petugas kebersihan tersebut masih berjalan. (*/sun)