Kuala Lumpur, (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai, usulan Malaysia agar pengiriman ataupun penempatan pekerja laksana rumah tangga (PLRT) dilakukan antarpemerintah (G to G) sulit dilaksanakan. "Usulan tersebut dinilainya cukup efisien namun sulit dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia," kata Muhaimin seusai mengikuti pertemuan konsultasi tahunan ke-9 antara pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu. Pihak Malaysia dalam hal ini meminta penempatan PLRT itu dilakukan antar negara (G to G) tanpa ada campur tangan agensi penempatan tenaga kerja. Namun demikian, menurut dia, Pemerintah Indonesia sulit melakukan hal tersebut mengingat dalam undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja itu mengaturkan bahwa penempatan TKI harus melalui agensi. Selain itu, kata Muhaimin, jika rencana rekrutmen PLRT itu dilakukan antar pemerintahan maka seolah-olah Pemerintah Indonesia malah mendorong penempatan PLRT ke luar negeri, padahal pemerintah sudah berkomitmen untuk tidak melakukan penempatan PLRT paling lambat 2017. "Tentu itu (G to G) tidak sesuai dengan komitmen untuk tidak melakukan penempatan (zero PLRT) selambatnya tahun 2017," ungkap dia.(*/sun)