MK Kabulkan Gugatan Metromini
Kamis, 9 Oktober 2014 17:46 WIB
Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pengujian Pasal 86 ayat (7) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimohonkan oleh Pengurus PT Metromini.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
MK menyatakan Pasal 86 ayat (9) UU Perseroan Terbatas yang menyatakan, "RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri".
"Terhadap hasil RUPS yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan telah melewati jangka waktu yang ditentukan Pasal 86 ayat (9) UU Perseroan Terbatas sebelum adanya putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 21 hari setelah putusan Mahkamah ini," kata Hamdan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan adalah tidak mungkin dilakukan dalam hal penentuan kuorum RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan karena proses sidang pengadilan yang pasti membutuhkan waktu.
"Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu menentukan jangka waktu yang wajar dan patut dalam hal pelaksanaan RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Metromini sebagai badan hukum publik menggugat ke MK karena merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 86 ayat (7) dan ayat (9) UU Perseroan Terbatas.
Pasal 86 UU ayat (7) Perseroan Terbatas berbunyi: "Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap".
Sedangkan ayat (9) berbunyi: "RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan".
Dengan adanya batasan waktu dalam ketentuan tersebut, membuat Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) yang dilakukan pemohon menjadi batal.
Metromini yang diwakili oleh Nofrialdi dalam permohonannya mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2779 K/Pdt/2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt P/RUPS/2011/PN Jkt Timur tanggal 18 Mei 2011 yang isi putusannya memberi ijin kepada Pemohon untuk melaksanakan RUPSLB PT Metro Mini.
Atas putusan tersebut, pemohon telah melaksanakan RUPS yang pertama pada 27 Oktober 2012 dan ternyata tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri oleh 99 orang pemegang saham dari 1.360 orang pemegang saham.
Berdasar Pasal 86 ayat (2) UU Perseroan Terbatas maka dapat dilakukan pemanggilan RUPS yang kedua, RUPS kedua dilaksanakan pada 15 November 2012, namun kembali tak mencapai kourum karena hanya dihadiri oleh 139 orang.
Berdasarkan Pasal 86 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, jika RUPS yang kedua tidak tercapai kuorum maka dapat memohon kepada ketua pengadilan di tempat kedudukan perseroan tersebut agar ditetapkan kuorum untuk RUPS yang ketiga.
Pengadilan menetapkan melalui putusannya Nomor 03/Pdt.P/RUPS/2012/PN Jkt Tim tanggal 11 Desember 2012 bahwa kuorum RUPS ketiga adalah seperempat bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS disetujui dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.
Dengan putusan pengadilan ini, Metromini kembali menggelar RUPS ketiga diselenggarakan dengan peserta yang hadir sejumlah 329 orang dan telah memenuhi kuorum dan hasil dari RUPS tersebut dituangkan dalam akta pernyataan keputusan rapat PT. Metro Mini Nomor 09 tanggal 22 Mei 2012.
Saat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM ternyata akses tentang RUPS tersebut tidak dapat dilakukan karena terblokir dan kemudian dilakukan pembukaan blokir akses tersebut pada 14 Maret 2013.
Namun akses untuk data hasil RUPS PT. Metro Mini tersebut diblokir kembali oleh pihak terkait, sehingga pengesahan atas RUPS yang diselenggarakan tersebut tidak dapat disahkan dikarenakan Pasal 86 ayat (9) UU Perseroan Terbatas membatasi waktu pelaksanaan RUPS kedua dan ketiga yaitu dalam jangka waktu paling lambat 10 hari dan dan 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilaksanakan.
Untuk itu, Metromini meminta MK menyatakan Pasal 86 ayat (9) UU Perseroan Terbatas tidak menjadikan batal hasil RUPSLB Metromini 23 Februari 2013.
Pemohon juga meminta Pasal 86 ayat (9) Perseroan Terbatas yang berbunyi "RUPS yang kedua dengan yang ketiga dengan waktu paling cepat 10 dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak miliki skuad cukup, Liga Premier kabulkan permintaan Newcastle tunda laga kontra Everton
29 December 2021 6:05 WIB, 2021
PTTUN kabulkan gugatan bakal calon bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung
04 November 2020 16:52 WIB, 2020
Klopp dan Mourinho kompak kritik putusan CAS kabulkan gugatan City atas sanksi UEFA
15 July 2020 6:52 WIB, 2020
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018