OJK Terbitkan Izin Usaha untuk Jamkrida Babel
Senin, 22 September 2014 11:57 WIB
Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Bangka Belitung berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-94/D.05/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
Keterangan tertulis OJK melalui laman resminya, Senin, menyebutkan sebelumnya Direksi PT Jamkrida Babel telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit dengan surat Nomor 14/Jamkrida/Dir/III/2014 tanggal 17 Maret 2014.
Kemudian melalui surat terakhir Nomor 062/Jamkrida/Dir/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014, Direksi PT Jamkrida Babel telah menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Akta Pendirian PT Jamkrida Babel Nomor 51 tanggal 30 Maret 2012 juga telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor AHU-44699.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, otoritas itu memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Babel yang berkedudukan di Kota Pangkalpinang.
Keputusan Dewan Komisioner OJK itu dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Adapun Keputusan Dewan Komisioner itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 12 Agustus 2014. (*/sun)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam bantu terbitkan 1.822 adminitrasi kependudukan penyintas bencana
31 January 2026 12:14 WIB
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN terbitkan 1,2 juta sertipikat sepanjang tahun 2025
19 January 2026 10:59 WIB
Pemkab Pasaman Barat terbitkan 3.460 dokumen kependudukan korban bencana alam
26 December 2025 14:57 WIB
Pemkab Agam terbitkan 1.223 dokumen kependudukan korban bencana hidrometeorologi
25 December 2025 8:28 WIB