Simpang Ampek, (Antara)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno turun tangan menyikapi "pencaplokan" kawasan hutan lindung di Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat seluas lebih kurang 600 hektare.
"Ini sudah berbeda provinsi maka gubernur harus turun tangan. Kami akan segera menyurati gubernur agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini," kata Kepala Dinas Kehutanan Pasaman Barat, Syahnan di Simpang Ampek, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan rapat di Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (9/9) membahas persoalan itu. Sebab, lahan yang digarap CV Mas Madina jelas masuk hutan lindung dan tidak ada izinnya.
Hasil rapat itu Pemkab Pasaman Barat melalui bupati akan menyurati Gubernur Sumbar agar gubernur langsung menyurati Gubernur Sumut atau Bupati Mandailing Natal (Madina) agar perusahaan itu menghentikan aktifitasnya.
"Kami tidak main-main dan akan mengejar persoalan ini sampai tuntas. Dalam minggu besok tim dari Pasaman Barat akan turun kembali ke lokasi," tegasnya.
Padahal, pihaknya telah berusaha untuk melihat langsung kegiatan perusahaan tersebut pada Jumat (5/9) namun dihalangi oleh pekerja yang ada di lahan tersebut.
Selain itu pihaknya juga menyurati Polres Madina dan Polres Pasaman Barat agar nantinya ikut serta mengawal tim yang akan turun ke lokasi lahan.
"Kami sudah coba turun melihat kegiatan perusahaan itu tetapi dihalang-halangi. Berarti ada indikasi bahwa penggarapan lahan itu dilakukan secara ilegal," tegasnya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil GPS Departemen Kehutanan, lahan tersebut jelas masuk kawasan hutan lindung. Bahkan, izinnya pun tidak pernah dikeluarkan.
"Kabarnya perusahaan membuka lahan hanya modusnya saja. Padahal nantinya diduga digunakan untuk menambang emas dilokasi itu," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/9) tim dari Dishut, TNI/Polri, Walinagari Batahan dan lainnya pergi ke laham tersebit. Namun, pihak perusahaan perkebunan sawit itu menolak keras kedatangan tim dari Dinas Kehutanan Pemkab Pasaman Barat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Alfitri Noven menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin usaha perkebunan ke CV Mas Madina untuk mengelola perkebunan sawit.
"Nama perusahaan itu baru pertama kali ini saya dengar," tegasnya.
Ia menyatakan memang yang mengeluarkan semua izin usaha perkebunan (IUP) di Pasaman Barat adalah, termasuk dinas yang dipimpinnya.
Sebelum diterbitkan izin banyak persayaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Seperti ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh bagian pertanahan dan lainnya.
Dirinya memang sudah mengetahui tim gabungan dari Pemda Pasaman Barat ditolak oleh pihak CV Mas Madina saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Dirinya tidak banyak mengetahui terkait permasalahan kawasan hutan lindung yang diduga sudah dijadikan perkebunan sawit ini.
Sebab, kalau masalah hutan lindung tentu yang lebih berperan untuk mengusut ini adalah dinas kehutanan, kecuali masalah IUP baru dinas yang dipimpinnya tersebut.
"Masalah IUP CV Mas Madina tidak pernah kami terbitkan. Tapi kalau masalah hutan lindung, yang berkompenten memberikan jawaban adalah dinas kehutanan," sebutnya.
Kepala Bagian Pertanahan pada kantor Bupati Pasaman Barat, Emil Candra, juga mengatakan hal yang sama mengenai lahan yang dikelola oleh atas nama CV Mas Madina dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumut tidak ada izin masuk ke pihaknya.
Biasanya, kalau ada izin lokasi yang diajukan pemohon pasti masuk ke pihaknya. Izin itu diketahui belum terbit, setelah dilihat semua arsip dan data di komputer tidak ada atas nama perusahaan itu.
Kalau seandainya ada yang ingin dikeluarkan izin lokasi pasti ada arsipnya. Bahkan, sebelum diterbitkan izin itu ada persyaratan-persyaratan adiministrasi yang dipenuhi oleh pemohon. Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan instansi terkait. (*/alt)