OJK Terbitkan Izin Perusahaan Pembiayaan Malacca Trust
Rabu, 10 September 2014 13:30 WIB
Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT Malacca Trust Finance berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-95/D.05/2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan Direksi PT Malacca Trust Finance dengan surat tanggal 2 April 2014 telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Pembiayaan kepada OJK.
Kemudian surat terakhir dengan Nomor 008/MTF-DIR/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014, mereka melengkapi dokumen yang diperlukan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT Malacca Trust Finance yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (21 Agustus 2014). Keputusan Dewan Komisioner OJK itu dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. (*/sun)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam bantu terbitkan 1.822 adminitrasi kependudukan penyintas bencana
31 January 2026 12:14 WIB
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN terbitkan 1,2 juta sertipikat sepanjang tahun 2025
19 January 2026 10:59 WIB
Pemkab Pasaman Barat terbitkan 3.460 dokumen kependudukan korban bencana alam
26 December 2025 14:57 WIB
Pemkab Agam terbitkan 1.223 dokumen kependudukan korban bencana hidrometeorologi
25 December 2025 8:28 WIB