Polisi di Prancis Mencuri Kokain Seberat 52 Kg
Kamis, 7 Agustus 2014 10:31 WIB
Paris, (Antara/Reuters) - Seorang jaksa penuntut umum pada Rabu menempatkan perwira polisi sebagai tersangka karena dicurigai mencuri kokain seberat 52 Kg dari markas besar kepolisian.
Menteri Dalam Negeri Bernard Cazeneuve meminta penyelidikan yang "ketat dan mendalam" untuk pencurian yang merupakan kasus kejahatan kedua dalam tahun ini yang melanda Mabes kepolisian Paris.
Perwira berusia 34 tahun dari unit anti-narkoba itu dicurigai mencuri narkoba bernilai dua juta euro dari ruang yang dijaga dengan ketat di dalam markas besar kepolisian, setelah diperoleh dari penyitaan.
Polisi tersebut ditangkap pada Sabtu saat berlibur di rumahnya di kota Perpignan, di wilayah barat daya Prancis.
Sesama rekan polisi mengenalinya sebagai sosok pria yang diketahui meninggalkan tempat kejadian dengan membawa dua tas pada malam hari 24 Juli.
Perwira itu, yang kini dibebas tugaskan, menampik semua tuduhan tersebut.
Kantor jaksa penuntut menempatkan polisi itu dalam penyelidikan resmi untuk kasus pencurian oleh pegawai pemerintah dan sejumlah tuntutan lainnya.
Para penyelidik mengatakan menemukan uang tunai 25 ribu euro di dalam bungkusan di apartemen tersangka, tetapi ia mengaku mendapat uang tersebut dari menang perjudian.
Sementara perwira kedua yang ditangkap pada Senin atas kecurigaan membantu memberi peluang masuk ke ruang penyimpanan barang bukti, segera dibebaskan dan akan bersaksi dalam persidangan.
Pada April, dua perwira polisi dari anti-gerombolan menjalani pemeriksaan setelah mereka dituduh melakukan perkosaan terhadap seorang pengunjung asal Kanada di Paris. Penyelidikan kasus ini masih berlangsung. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018