Logo Header Antaranews Sumbar

Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan pengumpulan data yuridis PTSL 2026 di Nagari Lansek Kadok

Jumat, 13 Februari 2026 09:41 WIB
Image Print
Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan pengumpulan data yuridis PTSL 2026 di Nagari Lansek Kadok, Rabu (11/2/2026). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Nagari Lansek Kadok, Rabu (11/2).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program PTSL yang bertujuan untuk mengumpulkan, meneliti, dan memverifikasi data yuridis masyarakat sebagai dasar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pengumpulan data dilakukan secara langsung oleh petugas guna memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian data kepemilikan tanah.

Wakil Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Rezki Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan Puldadis menjadi tahapan penting dalam menjamin kualitas data sebelum diterbitkannya sertipikat.

“Melalui pengumpulan dan penelitian data yuridis yang cermat, kami memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan memenuhi persyaratan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Kegiatan ini juga melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL serta jajaran petugas lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman yang bekerja sama dengan perangkat Nagari Lansek Kadok guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Melalui Program PTSL, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pasaman.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026