Bukittinggi, (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan menara telekomunikasi guna menertibkan berdirinya "tower" tanpa izin. "Saat ini lebih dari sebagian besar menara telekomunikasi di Bukittinggi tidak memiliki izin. Jika kodisi seperti itu dibiarkan akan sangat merugikan pemerintah," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat, Zuibar, Sabtu. Menurut dia, menara telekomunikasi berdiri tanpa izin tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi. Ia menyayangkan sikap dari pihak penyelenggara komunikasi yang mendirikan tower telekomunikasi mereka tanpa memberitahukan dan meminta izin kepada instansi terkait. "Dengan dibuatnya Perda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi setidaknya dapat menertibkan berdirinya tower serta tak lagi ada tower yang berdiri tanpa memiliki izin," kata dia. Pemkot merencanakan membuat Perda tentang Pembangunan Menara Telekomuniasi bertujuan untuk menghindari Kota Bukittinggi dari "hutan tower". Kota Bukittinggi memiliki luas sekitar 3.000 meter per segi dengan tiga kecamatan yakni Kecamatan Gugukpanjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. "Pada tiga kecamatan itu terdapat di dalamnya sebanyak 24 kelurahan," kata dia. Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Wilayah, hanya dua kelurahan dibolehkan berdirinya Menara Telekomunikasi, yakni Kelurahan Bukit Apit dan Pakan Labuh. Kenyataannya, kata dia, hampir di seluruh kelurahan bangunan menara berbagai telekomunikasi berdiri. Rencana membuat Perda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi itu akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas. "Perda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi sudah sangat mendesak untuk dibuat. Jika tidak segera dibuat, Bukittinggi akan menjadi 'hutan tower' yang sulit untuk ditertibkan," katanya. Ia merencanakan akan membuat "tower bersama" yang dapat dipergunakan penyelenggara komunikasi di mana dalam satu tower dapat menampung empat hingga sepuluh penyelenggara komunikasi sesuai kualitas tower. Tower bersama itu, kata dia, kemudian menggantikan menara-menara yang saat ini berdiri di Bukittinggi yang dimiliki masing-masing penyelenggara komunikasi. "Rencana membuat tower bersama merujuk pada Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi (Perkominfor) Nomo 02 Tahun 2008, tentang pedoman pembangunan, penggunaan menara bersama telekomunikasi," katanya. (*/sun)

Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2025