Pemkot Segera Buat Perda Manara Telekomunikasi
Sabtu, 8 Desember 2012 13:09 WIB
Bukittinggi, (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan menara telekomunikasi guna menertibkan berdirinya "tower" tanpa izin.
"Saat ini lebih dari sebagian besar menara telekomunikasi di Bukittinggi tidak memiliki izin. Jika kodisi seperti itu dibiarkan akan sangat merugikan pemerintah," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat, Zuibar, Sabtu.
Menurut dia, menara telekomunikasi berdiri tanpa izin tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi.
Ia menyayangkan sikap dari pihak penyelenggara komunikasi yang mendirikan tower telekomunikasi mereka tanpa memberitahukan dan meminta izin kepada instansi terkait.
"Dengan dibuatnya Perda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi setidaknya dapat menertibkan berdirinya tower serta tak lagi ada tower yang berdiri tanpa memiliki izin," kata dia.
Pemkot merencanakan membuat Perda tentang Pembangunan Menara Telekomuniasi bertujuan untuk menghindari Kota Bukittinggi dari "hutan tower".
Kota Bukittinggi memiliki luas sekitar 3.000 meter per segi dengan tiga kecamatan yakni Kecamatan Gugukpanjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
"Pada tiga kecamatan itu terdapat di dalamnya sebanyak 24 kelurahan," kata dia.
Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Wilayah, hanya dua kelurahan dibolehkan berdirinya Menara Telekomunikasi, yakni Kelurahan Bukit Apit dan Pakan Labuh.
Kenyataannya, kata dia, hampir di seluruh kelurahan bangunan menara berbagai telekomunikasi berdiri.
Rencana membuat Perda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi itu akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas.
"Perda tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi sudah sangat mendesak untuk dibuat. Jika tidak segera dibuat, Bukittinggi akan menjadi 'hutan tower' yang sulit untuk ditertibkan," katanya.
Ia merencanakan akan membuat "tower bersama" yang dapat dipergunakan penyelenggara komunikasi di mana dalam satu tower dapat menampung empat hingga sepuluh penyelenggara komunikasi sesuai kualitas tower.
Tower bersama itu, kata dia, kemudian menggantikan menara-menara yang saat ini berdiri di Bukittinggi yang dimiliki masing-masing penyelenggara komunikasi.
"Rencana membuat tower bersama merujuk pada Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi (Perkominfor) Nomo 02 Tahun 2008, tentang pedoman pembangunan, penggunaan menara bersama telekomunikasi," katanya. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembangunan sisi darat Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman Barat segera dimulai
05 February 2026 20:08 WIB
Legislator minta Sumbar segera urus pembebasan lahan "fly over" Sitinjau Lauik
21 January 2026 4:13 WIB
Pembangunan Huntara di lapangan sepak bola SDN 05 Kayu Pasak Agam segera rampung (Video)
18 January 2026 13:18 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018