Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Dharmasraya Panggil Tersangka Kasus Honorer K2

Kamis, 22 Mei 2014 07:37 WIB
Image Print

Pulau Punjung, (Antara) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, segera memanggil "Y" sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kelulusan tenaga honorer K-2 di daerah setempat. Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan pihaknya segera memanggil "Y" sebagai tersangka, karena saksi terakhir staf BKD sudah dimintai keterangan pada Senin (19/5). Dengan demikian berkas perkaranya sudah lengkap dan "Y" akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam status sebagai tersangka, katanya. Dikatakannya, tersangka "Y" dapat ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan dan sikap yang diperlihatkan tersangka, apakah mempersulit pemeriksaan atau tidak. "Yang jelas kita lihat saja nanti. "Y" dijerat pasal 263 tentang pemalsuan surat-surat. Sementara untuk tersangka "R" masih membutuhkan saksi-saksi lain untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya. Kasat Reskrim AKP Lazuardi, mengatakan sejumlah saksi telah dipanggil untuk mengungkap kasus yang sempat menghebohkan tersebut. "Kami telah memanggil mantan Sekretaris Daerah, termasuk Sekdakab saat ini Benny Mukhtar, untuk dimintai keterangannya terkait surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer K-2," katanya. Selain itu, dalam waktu dekat juga akan memanggil mantan Sekda lainnya di antaranya Febri Erizon. "Mereka kita mintai keterangan apa benar yang bersangkutan menandatangani SK tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus, namun diduga data tersebut dipalsukan. Artinya pemanggilan mantan pejabat tersebut dan pejabat itu untuk klarifikasi tanda tangan tentang keabsahan SK semasa mereka bertugas," imbuhnya. Menurut dia, ada dua tersangka pada kasus ini, namun tidak tertutup kemungkinan "Y" bisa ditahan, begitupun dengan "R". "Kita berharap mereka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan nantinya. Jika terbukti bersalah, ke dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dan atau mempergunakan surat palsu," ujarnya. Sementara untuk tersangka "R", katanya, masih dibutuhkan beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan, di antaranya mantan Sekda Febri Erizon, sebelumnya juga sudah diminta keterangan dari mantan Sekda Bakri, Muhklis, termasuk Sekda yang masih aktif yakni Benny Mukhtar. Menurut dia, berdasarkan keterangan Bakri, yang bersangkutan dengan tegas menyatakan jika yang bersangkutan tidak pernah menandatangani atau tidak mengetahui atau membuatkan SK untuk "R". Artinya SK tersebut diduga dipalsukan untuk menggolkan persyaratan bagi "R" untuk menjadi tenaga honorer K2. (**/bib)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026