Pulau Punjung (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Purwanto Heri Subekti mengatakan Angeli Putri korban penganiyaan oleh ayah sambung dipukul oleh tersangka pada bagian dada hingga kepala yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka memukul korban dengan tangan kosong, pada bagian seputaran atas dada sampai kepala," katanya dalam ekspos pengungkapan kasus pembunuhan anak tiri, didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, di Pulau Punjung, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi tim forensik RS Bhayangakra Polda Sumbar untuk menentukan penyebab pasti kematian korban. Hasil autopsi diperkiraan akan keluar sepekan lagi.
"Untuk hasil autopsi belum dapat kami sampaikan, kita masih menunggu. Namun, yang jelas pelaku sudah mengakui perbuatannya," tegas.
Ia mengatakan pelaku penganiayaan putri tirinya Rizal Efendi (43) telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Pelaku ditangkap di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara Jorong Sebarang Firuko, Nagari Koto Baru, pada Kamis (15/4) .
Menurut dia proses pengerjaan langsung dilakukan jajaran Polres Dharmasraya setelah peristiwa kejadian pada Senin (12/5), dengan mengerahkan seluruh kekuatan untuk melakukan pencarian.
Selanjutnya Polres Dharmasraya juga menurunkan anjing pelacak dari unit K-9 Ditsabhara Polda Sumbar untuk membantu proses pencarian pelaku yang kabur usai melakukan penganiayaan putri tirinya, katanya.
"Setelah dilakukan pencarian dan pendekatan terhadap tokoh masyarakat serta orang dekatnya untuk membujuk agar pelaku keluar dari persembunyian, dan alhamdulillah tersangka menyerahkan diri pada Kamis (15/5)," katanya.
Ia mengatakan dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa beberapa pakaian korban, seperti baju, celana, sweeter, sendal, Dan lainnya. Barang bukti Dan tersangka selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara motif pelaku nekat menganiaya putri tirinya dipicu lantaran sakit hari karena tidak terima diberitahu keberadaannya kepada penagih hutang, kata dia.
Atas perbuatannya, tambah dia tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUPH junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia oleh seorang ayah sambung terjadi di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru pada Senin (12/5) malam.