
Pemkab Tanahdatar Gelar Pekan e-Filling

Batusangkar, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tanahdatar bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh menggelar Pekan Panutan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui internet (e-Filling). Bupati Tanahdatar M.Shadiq di Batusangkar, Kamis, mengharapkan kepada kepala satuan kerja sampai ke wali nagari dan tokoh masyarakat untuk berperan sebagai penyuluh menjelaskan kepada masyarakat wajib pajak mau membayar kewajibannya kepada negara. "Sebab pendapatan negara yang terbesar itu berasal dari pajak," katanya. Ia menyebutkan dari anggaran belanja negara sebesar Rp1.842 triliun, sebesar Rp1.280 triliun berasal dari pajak atau 69,49 persen, dan 20 % diantaranya berasal dari pajak orang pribadi. "Untuk itu kepada seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT PPh OP paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya, karena saat ini masih banyak orang pribadi yang belum melaporkan SPT PPh nya," katanya. Bupati menginginkan setiap kepala SKPD untuk selalu mengawasi bendaharawan agar setiap pajak yang dipungut segera disetorkan ke kas negara. "Sebab penggelapan pajak akan kena sanksi hukum, saya tidak akan membela yang salah," katanya. Sementara itu, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Santoso Prasetio menjelaskan program e-Filling merupakan program baru untuk menyampaikan SPT PPh OP. "Kalau selama ini bendaharawan antre di bank atau kantor Pos untuk melaporkan SPT PPh tersebut, maka saat ini bisa dilaporkan dimana saja, asal ada sinyal internet. Program ini sangat menguntungkan wajib pajak maupun si penerima pajak," jelasnya. Ia mengatakan, setiap wajib pajak akan diberikan nomor NPWP elektronik dan password untuk membuka program e-Filling. Hal itu merupakan terobosan baru yang dilakukan Departemen Keuangan RI, dengan adanya e-Filling ini diharapkan masyarakat akan semakin terbantu dan juga aka ada penghematan waktu dan tenaga. Kegiatan pekan panutan e-Filling SPT PPh OP dihadiri unsur Muspida, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, kepala SKPD, camat dan wali Nagari, pengusaha dan wajib pajak lainnya. (*/fan/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
